Media90 – Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Terpidana kasus investasi bodong binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ia dinyatakan bebas sejak Senin, 6 April 2026, setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Baru Jalani Setengah Masa Hukuman
Doni Salmanan sebelumnya divonis delapan tahun penjara atas kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan platform Quotex.
Namun, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, ia baru menjalani sekitar empat tahun masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Keputusan ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut sempat viral dan merugikan banyak korban di seluruh Indonesia.
Bebas Bersyarat Sesuai Aturan
Menurut keterangan pihak pemasyarakatan, pemberian bebas bersyarat kepada Doni Salmanan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada aturan resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Wajib Lapor Selama Masa Pembebasan
Meski telah keluar dari penjara, Doni Salmanan tidak sepenuhnya bebas tanpa syarat. Ia diwajibkan untuk melakukan laporan secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Kewajiban ini menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap narapidana yang belum sepenuhnya menyelesaikan masa hukuman.
Kasus Quotex Masih Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Doni Salmanan sebelumnya berkaitan dengan investasi ilegal berbasis binary option melalui aplikasi Quotex. Perkara ini sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan banyak korban dengan kerugian besar.
Kini, kebebasan bersyarat yang diterimanya kembali memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait rasa keadilan atas kasus yang pernah viral tersebut.














