Media90.id – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna mencantumkan nomor telepon genggam pada akun media sosial mereka.
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial tersebut bertujuan agar identitas pengguna menjadi lebih terverifikasi dan aktivitas digital lebih mudah ditelusuri.
Menurut Komdigi, anonimitas di ruang digital selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aktivitas ilegal tanpa mudah terlacak. Karena itu, kewajiban pencantuman nomor telepon disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman siber.
Pemerintah berharap identitas digital yang lebih jelas dapat membantu menekan berbagai persoalan di dunia maya, seperti penyebaran hoaks dan disinformasi, penipuan online, promosi judi daring, hingga penyebaran konten ilegal berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan akan melalui proses konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
Rencana aturan baru itu menjadi kelanjutan dari kebijakan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital tertentu. Sebelumnya, Komdigi mengategorikan delapan platform digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak-anak karena dinilai rentan terhadap penyebaran konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan siber.
Delapan platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
Merujuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, pengguna di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses platform-platform tersebut.
Komdigi juga telah mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan pembatasan usia pengguna paling lambat 6 Juni 2026. Jika tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu tersebut, pemerintah menyatakan akan memberikan tindakan administratif secara bertahap, mulai dari sanksi hingga pemutusan akses layanan.














