Media90.id – Polda Metro Jaya telah merampungkan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah kasus korupsi. Usai penggeledahan, penyidik membawa keluar berbagai barang bukti, mulai dari koper berukuran besar hingga perangkat komputer.
Berdasarkan pantauan Media90.id di lokasi, Jumat (10/7/2026), penggeledahan berakhir sekitar pukul 04.15 WIB setelah berlangsung kurang lebih lima jam.
Penyidik Bawa Koper Besar dan Monitor Komputer
Satu per satu penyidik terlihat keluar dari dalam ruko sambil membawa sejumlah barang yang diduga merupakan barang bukti.
Barang yang diamankan antara lain sebuah koper besar, tas jinjing berwarna kuning, monitor komputer, serta beberapa barang lainnya.
Koper berukuran besar tersebut tampak diangkat oleh dua petugas sebelum dimasukkan ke dalam bus yang digunakan tim penyidik.
Sementara itu, barang bukti lain dibawa secara terpisah dan dimasukkan ke bagasi kendaraan sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Jadi Lokasi Penggeledahan ke-13
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ruko tersebut merupakan lokasi ke-13 yang digeledah dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengusutan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya. Kita saksikan bersama masih dilaksanakan penggeledahan di salah satu ruko kaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh joint investigation dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan,” ujarnya.
Polisi Sempat Buka Paksa Ruko
Budi menjelaskan, penyidik harus membuka paksa ruko tersebut karena akses menuju lantai atas terkunci.
Petugas memotong rantai menggunakan gerinda sebelum akhirnya dapat mengakses seluruh bagian bangunan.
“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” jelasnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pemilik maupun pihak yang menggunakan ruko tersebut.
Dokumen dan Komputer Ikut Diamankan
Selain koper dan tas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, komputer, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Namun, kepolisian belum merinci isi dokumen maupun data yang terdapat dalam perangkat elektronik tersebut.
“Dan melihat sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Budi.
Bagian dari Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), Polda Metro Jaya juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.














