Media90.id – Usulan penambahan enam kategori masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, meminta agar rencana tersebut didukung dengan pendataan yang akurat sebelum diterapkan.
Menurut Nova, perlu ada kajian yang lebih komprehensif terkait validitas data calon penerima manfaat agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Dalam hal tambahan 6 golongan ini, perlu ada substansi lebih mendasar untuk kajian lagi yang lebih mendalam tentang pendataan dan validitas,” ujar Nova kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, sebagai salah satu rekomendasi di tengah pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta.
Adapun enam kelompok masyarakat yang diusulkan memperoleh fasilitas transportasi umum gratis meliputi:
- Pendamping penyandang disabilitas berat.
- Pasien rujukan rutin.
- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Pencari kerja aktif.
- Korban bencana atau kebakaran yang sedang menjalani masa pemulihan.
- Pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Soroti Kategori Pencari Kerja
Nova menilai kategori pencari kerja aktif menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas. Menurutnya, Jakarta merupakan tujuan pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diperlukan kriteria yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut.
“Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?” kata Nova.
Ia menilai penentuan status pencari kerja aktif harus memiliki indikator yang jelas agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Pendataan Pelajar Dinilai Harus Diperketat
Selain itu, Nova juga menyoroti usulan pemberian fasilitas gratis bagi pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus maupun KJMU.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sumber data yang digunakan serta melakukan verifikasi ulang terhadap calon penerima manfaat.
“Kalau pelajar tidak mampu di luar KJP-KJMU itu datanya dari mana? Harus ada pendataan lagi, dilihat data validitasnya lagi,” ujarnya.
Nova menambahkan bahwa penerima KJP Plus dan KJMU selama ini telah melalui proses seleksi berdasarkan kondisi ekonomi dan kriteria tertentu. Karena itu, kategori baru tersebut perlu memiliki dasar pendataan yang jelas.
“KJMU kan mereka yang berprestasi tetapi tidak mampu, penerima KJP juga seperti itu. Jadi, pelajar tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU ini perlu menelisik lebih dalam,” tambahnya.
Pemprov DKI Masih Mengkaji
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan penambahan enam kategori penerima layanan transportasi umum gratis.
Kajian tersebut dilakukan bersamaan dengan pembahasan penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta.
“Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan apakah usulan tersebut akan disetujui. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap aspek pendataan, sasaran penerima, serta dampak anggaran sebelum kebijakan ditetapkan.














