Media90.id – Seorang pemuda asal Surabaya, M Syifak (25), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan perusakan dan pencurian. Ia diduga membobol jok sepeda motor milik warga dan membawa kabur sebuah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp5 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar tengah malam. Meski uang tunai yang diambil bernilai kecil, kasus tersebut tetap diproses hingga ke meja hijau karena korban juga mengalami kerugian akibat kerusakan kendaraan dan hilangnya barang berharga.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang sedang terparkir.
“Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman,” kata JPU Renanda Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan, dikutip Media90.id, Rabu (8/7/2026).
Menurut dakwaan, Syifak membobol jok motor menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil membukanya, ia mengambil sebuah tas berwarna hitam yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5 ribu milik korban.
Meski uang tunai yang berhasil dibawa hanya Rp5 ribu, kerugian yang dialami korban tidak sebatas nominal tersebut. Kerusakan pada jok sepeda motor serta hilangnya tas dan dompet bermerek membuat total kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
“Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuh JPU.
Persidangan terhadap M Syifak masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan memeriksa keterangan para saksi serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan perusakan dan pencurian tersebut.














