NASIONAL

Resmi! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Urus STNK Kini Lebih Mudah

Avatar
23
×

Resmi! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Urus STNK Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini
Resmi Dihapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Nol Rupiah Urus STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Media90 – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik kendaraan bekas. Pemerintah kini resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan second di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, terutama terkait proses balik nama yang rumit.

Ads
close ads

Dasar Aturan: Hanya Berlaku untuk Kendaraan Baru

Penghapusan BBNKB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian kendaraan baru.

Artinya, untuk kendaraan bekas atau second, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

Dengan dihapusnya bea balik nama, proses administrasi kendaraan kini menjadi jauh lebih sederhana. Salah satu keuntungan yang paling terasa adalah pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan bisa langsung terdaftar atas nama pemilik yang sah.

Hal ini tentu mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi potensi masalah administratif di kemudian hari.

Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB telah dihapus, penting untuk dipahami bahwa proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya lain yang tetap berlaku, di antaranya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsennya, sesuai jenis kendaraan
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Mobil: sekitar Rp143.000
    • Motor: sekitar Rp35.000
  • Penerbitan STNK:
    • Mobil: Rp200.000
    • Motor: Rp100.000
  • Pelat nomor (TNKB):
    • Mobil: Rp100.000
    • Motor: Rp60.000
  • Penerbitan BPKB:
    • Mobil: Rp375.000
    • Motor: Rp225.000

Selain itu, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan, pemilik baru tetap wajib melunasi beserta dendanya.

Tambahan Biaya untuk Kendaraan Luar Daerah

Untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, proses mutasi juga diperlukan. Biaya mutasi kendaraan roda empat umumnya berkisar Rp250.000, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Proses Lebih Mudah dan Transparan

Walaupun masih ada beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan, penghapusan BBNKB tetap memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.

Proses balik nama kini menjadi lebih transparan, cepat, dan tidak ribet. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan demi kepastian hukum kepemilikan.

Tinggalkan Balasan