Media90.id – Aksi berani seorang penumpang wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di armada TransJakarta viral di media sosial dan menuai banyak dukungan publik.
Kejadian tersebut disebut terjadi saat korban menaiki bus rute Alam Sutera menuju Pondok Indah pada Senin, 26 Mei 2026. Peristiwa ini ramai dibahas di platform Threads hingga TikTok setelah video penangkapan terduga pelaku beredar luas.
Dalam narasi yang diunggah korban, ia mengaku terus diikuti seorang pria sejak berada di dalam bus hingga mengalami tindakan tidak pantas selama perjalanan. Korban menyebut pria tersebut beberapa kali menggesekkan badan dan melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Situasi itu diduga terjadi ketika bus melintas di kawasan Petamburan. Merasa terganggu dan khawatir kejadian semakin parah, korban akhirnya memberanikan diri untuk speak up.
Ia kemudian mengajak terduga pelaku turun di kawasan Kedoya agar bisa meminta bantuan petugas. Keberanian korban ini mendapat apresiasi luas dari netizen karena dinilai mampu mencegah tindakan pelecehan berlanjut.
Setelah korban melapor, petugas TransJakarta langsung bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut di lokasi.
Video saat terduga pelaku diamankan pun langsung viral di media sosial. Banyak pengguna internet memuji keberanian korban yang tidak memilih diam saat mengalami dugaan pelecehan di transportasi umum.
Dalam unggahan yang beredar, korban turut membagikan kronologi singkat kejadian yang dialaminya.
“Dari Alam Sutera naik busway mau ke Pondok Indah, udah ngikutin terus. Di Petamburan dia gesek-gesek, niup-niup kuping. Aku ajak turun di Kedoya,” tulis korban dalam unggahannya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya keamanan dan kenyamanan penumpang di transportasi umum. Banyak netizen juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan di fasilitas publik.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan proses hukum lanjutan atas kasus tersebut.














