Media90 – Jagat media sosial kembali diramaikan dengan video seorang wanita yang membagikan informasi terkait biaya gugat cerai di Pengadilan Agama. Video tersebut langsung menarik perhatian publik karena memuat rincian biaya yang dinilai cukup terjangkau, bahkan disebut bisa gratis bagi masyarakat tertentu.
Dalam video yang beredar luas, wanita tersebut terlihat berdiri di depan Pengadilan Agama Cibadak. Ia kemudian menjelaskan secara rinci biaya yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai.
Menurut penuturannya, biaya gugat cerai berada di kisaran Rp330.000, sementara untuk pengajuan isbat nikah sekitar Rp160.000. Informasi ini sontak membuat banyak warganet terkejut karena dianggap lebih terjangkau dari perkiraan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa masyarakat kurang mampu bisa mengajukan proses secara gratis dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Ibu ini spill biaya gugat cerai nikah murah dan gratis bagi warga miskin dengan membawa SKTM,” tulisnya dalam keterangan video.
Bisa Gratis untuk Masyarakat Tertentu
Informasi mengenai layanan gratis tersebut menjadi sorotan. Dalam praktiknya, fasilitas pembebasan biaya perkara memang dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat administrasi, salah satunya dengan melampirkan SKTM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Tuai Beragam Tanggapan Netizen
Video tersebut memicu beragam reaksi dari netizen. Sebagian merasa terbantu dengan informasi yang dibagikan karena dinilai edukatif dan membuka wawasan terkait prosedur hukum.
Namun, tidak sedikit pula yang memberikan komentar bernada kritik. Beberapa komentar yang muncul di antaranya:
- “Wadidah menyala,” tulis salah satu netizen.
- “Kalo pake SKTM ngapain nikah,” timpal netizen lainnya.
- “Biar viral bu,” sahut warganet lain.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa topik biaya perceraian masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Picu Diskusi Soal Akses Hukum
Terlepas dari pro dan kontra, video tersebut membuka ruang diskusi terkait transparansi biaya di pengadilan serta akses layanan hukum bagi masyarakat.
Banyak pihak menilai informasi semacam ini penting sebagai bentuk edukasi publik, meski cara penyampaiannya tetap menjadi perhatian. Dengan adanya informasi terbuka, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami hak dan prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam mengakses layanan di Pengadilan Agama.














