TEKNO

Era Baru Administrasi Pajak: Mengenal Fitur Deposit Pajak di Coretax

7
×

Era Baru Administrasi Pajak: Mengenal Fitur Deposit Pajak di Coretax

Sebarkan artikel ini
Fitur Deposit Pajak Coretax, Cara Otomatis Mengelola Lebih Bayar dan Kurang Bayar
Fitur Deposit Pajak Coretax, Cara Otomatis Mengelola Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Media90 – Era baru administrasi perpajakan Indonesia resmi dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengimplementasikan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem inti yang menggantikan platform lama. Transformasi ini bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan perubahan menyeluruh dalam cara Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), melakukan pembayaran, hingga mengelola dana pajak.

Salah satu inovasi paling signifikan dalam Coretax adalah kehadiran fitur Deposit Pajak. Fitur ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik Wajib Pajak, mulai dari kebingungan mengelola pajak lebih bayar hingga risiko sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Dari Proses Manual ke Sistem Otomatis

Sebelum Coretax diterapkan, Wajib Pajak harus membuat kode billing secara manual untuk setiap jenis pembayaran pajak. Proses ini kerap memakan waktu dan rawan kesalahan, terutama saat mengisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Baca Juga:  Waspada Malware! 5 Cara Mudah untuk Melindungi Perangkatmu

Melalui Coretax, proses tersebut kini menjadi jauh lebih sederhana dan cerdas. Kode billing akan terbentuk otomatis (auto-generated) dalam dua kondisi utama:

  1. Saat Lapor SPT Kurang Bayar
    Ketika Wajib Pajak mengisi SPT dan sistem mendeteksi adanya pajak kurang bayar, cukup klik menu “Bayar dan Lapor”. Coretax secara otomatis membuat kode billing sesuai nominal pajak terutang, tanpa perlu input manual.
  2. Saat Membayar Tagihan Pajak (STP/SKP)
    Untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), kode billing juga langsung tersedia melalui menu “Pembayaran”, menyesuaikan data tagihan yang tercatat di sistem DJP.

Deposit Pajak: “Dompet Digital” Khusus Pajak

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak mengalami lebih bayar atau ingin menyiapkan dana pajak sebelum jatuh tempo? Di sinilah fitur Deposit Pajak berperan penting.

Baca Juga:  Transformasi Potret Lebih Keren: Rahasia Menggunakan Platform Photo AI

Mengacu pada penjelasan resmi DJP, Deposit Pajak berfungsi layaknya dompet digital khusus pajak, dengan dua kegunaan utama:

1. Kompensasi Pajak Lebih Bayar

Jika hasil pelaporan SPT menunjukkan adanya kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengalihkan dana tersebut ke akun Deposit Pajak. Saldo ini dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di masa mendatang, tanpa harus melalui proses restitusi atau kompensasi manual yang sebelumnya memakan waktu lama.

2. Pre-Payment (Pembayaran di Muka)

Wajib Pajak juga dapat menyetor dana ke Deposit Pajak sebelum kewajiban pajak muncul. Keunggulan utamanya, tanggal setor deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran. Artinya, meskipun pelunasan pajak dilakukan kemudian, selama saldo deposit mencukupi, Wajib Pajak tetap aman dari sanksi keterlambatan.

Pemindahbukuan Otomatis Tanpa Ribet

Saat Wajib Pajak hendak melunasi SPT Kurang Bayar, Coretax akan secara otomatis mengecek saldo Deposit Pajak yang tersedia.

Baca Juga:  Infinix Meluncurkan Seri HP Terbaru dengan RAM Hingga 8 GB/256 GB: Performa Powerfull dengan Harga Terjangkau!
  • Jika saldo mencukupi, sistem langsung melakukan pemindahbukuan otomatis dari Deposit Pajak ke pajak terutang.
  • Wajib Pajak akan menerima Bukti Pemindahbukuan sebagai dokumen pembayaran yang sah.
  • Mekanisme ini menghapus kebutuhan pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara terpisah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebagaimana praktik sebelumnya.

Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fitur Deposit Pajak, pengisian saldo dilakukan dengan membuat kode billing khusus Deposit Pajak. Langkah ini krusial agar dana tercatat sebagai deposit, bukan sebagai pembayaran pajak tertentu yang berpotensi salah sasaran.

Dengan pengaturan KAP dan KJS yang sesuai, dana akan masuk ke akun Deposit Pajak dan siap digunakan kapan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menuju Sistem Pajak yang Modern dan User-Centric

Melalui Coretax, DJP menegaskan komitmennya untuk menjadikan kepatuhan pajak lebih mudah, efisien, dan transparan. Integrasi antara pelaporan, pendeteksian kurang atau lebih bayar, serta mekanisme pembayaran dalam satu sistem digital menandai langkah besar menuju ekosistem perpajakan modern yang berorientasi pada pengguna (user-centric).

Dengan hadirnya fitur Deposit Pajak, Wajib Pajak kini memiliki kendali lebih besar atas pengelolaan dana pajak—lebih fleksibel, lebih aman, dan jauh dari kerumitan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *