TEKNO

UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

Luluk RJMP
10
×

UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Demi Lindungi Anak, UEA Larang Penggunaan Media Sosial di Bawah Usia 15 Tahun
Demi Lindungi Anak, UEA Larang Penggunaan Media Sosial di Bawah Usia 15 Tahun

Media90.id – Pembatasan usia pengguna media sosial kini semakin meluas ke berbagai negara. Setelah sejumlah negara memperketat aturan perlindungan anak di ruang digital, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara Arab pertama yang melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial.

Aturan baru tersebut melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun media sosial pribadi.

Ads
close ads

Mereka juga tidak diperbolehkan mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan postingan, maupun bergabung ke dalam grup publik.

Indonesia Juga Terapkan Batasan Media Sosial

Kebijakan UEA menambah daftar negara yang mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sebelumnya, Inggris juga dikabarkan tengah mendorong pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah lebih dulu memperkenalkan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mewajibkan platform menerapkan mekanisme verifikasi usia serta perlindungan khusus bagi pengguna anak.

Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan mengakses media sosial di UEA.

Namun, penggunaan media sosial bagi kelompok usia tersebut akan dibatasi melalui sejumlah fitur perlindungan.

Beberapa di antaranya adalah penyaringan konten berdasarkan usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, pengaturan waktu penggunaan, serta fitur pengawasan orang tua.

Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat.

Platform media sosial tidak lagi diperbolehkan hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir yang dilakukan oleh pengguna.

Sebagai gantinya, perusahaan harus menggunakan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan usia pengguna secara lebih akurat.

UEA juga mewajibkan platform menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak berusia di bawah 15 tahun.

Selain itu, perusahaan media sosial dilarang menggunakan data pribadi anak untuk keperluan iklan tertarget maupun membangun profil perilaku pengguna.

Meski demikian, aturan tersebut tidak langsung berlaku sepenuhnya.

Pemerintah UEA memberikan waktu selama satu tahun kepada perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru.

Langkah UEA menunjukkan bahwa tren pengawasan penggunaan media sosial oleh anak semakin menguat secara global.

Fokus kebijakan kini tidak lagi sekadar membatasi akses anak terhadap platform digital, tetapi juga memastikan perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi pengguna usia muda dari berbagai risiko di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *