Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung terus memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (10/10/2025), di mana Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah provinsi.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung tersebut, Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan kolaborasi dalam setiap proses legislasi.
“Kami mengapresiasi pandangan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Semua saran itu akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Adapun tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang dibahas meliputi:
-
Perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
-
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas (PT).
-
Pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Gubernur Mirza menjelaskan, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut disusun untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
“Perubahan status hukum ini diharapkan dapat memperluas jangkauan usaha dan meningkatkan kinerja keuangan BUMD, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
“Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas akan menjadi pijakan utama dalam transformasi BUMD ini,” tambahnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Gubernur, kebijakan pendidikan tetap menjadi prioritas utama Pemprov Lampung, namun perlu diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasinya lebih efektif.
“Regulasi pendidikan harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya. Tujuannya agar pelaksanaannya lebih efisien tanpa mengurangi komitmen kami terhadap peningkatan mutu dan akses pendidikan,” tegas Mirza.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera berlanjut sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Saya yakin, seluruh masukan DPRD bertujuan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi ini adalah kunci mempercepat lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada pelayanan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Lampung juga menyampaikan jawaban atas pendapat gubernur terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, yang disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.
Fauzi menjelaskan, seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. DPRD juga memastikan harmonisasi antarperaturan agar tidak terjadi kekosongan hukum di daerah.
Enam Raperda usulan DPRD tersebut mencakup bidang strategis, antara lain:
-
percepatan perizinan pertambangan,
-
perlindungan dan pemberdayaan petani,
-
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD),
-
keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II,
-
mutu pendidikan, dan
-
penyelenggaraan satu data daerah.
Fauzi menegaskan, pembahasan akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat agar setiap perda yang dihasilkan berdampak nyata di lapangan.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan atas tiga Raperda prakarsa Pemprov dan enam Raperda usul inisiatif DPRD akan dilaksanakan pada 13–20 Oktober 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Lampung.
“Semua masukan yang belum terakomodasi akan dibahas bersama panitia khusus, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Harapannya, seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran serta berkualitas,” tutup Giri Akbar.
Melalui sinergi antara Pemprov dan DPRD, Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, profesional, dan berpihak pada masyarakat.