Media90 – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meluruskan sikapnya terkait polemik penyelenggaraan Sekolah Siger yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa dukungan yang disampaikannya sejak awal bersifat prinsipil, yakni untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di Kota Bandar Lampung.
Menurut Asroni, dukungan tersebut terutama ditujukan bagi lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung di SMA negeri, sehingga terancam putus sekolah. Niat utama dari dukungan ini adalah memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
“Sejak awal, dukungan yang saya berikan adalah dukungan prinsipil terhadap upaya penyelamatan anak-anak dari putus sekolah. Niat kami murni agar tidak ada satu pun anak Kota Bandar Lampung kehilangan hak pendidikannya,” ujar Asroni, Senin (26/1/2026).
Namun, Asroni menegaskan bahwa dukungan tersebut bersifat bersyarat. Penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan SMA Siger harus memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari Kementerian Pendidikan maupun ketentuan di tingkat daerah.
“Sebagai Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, serta perlindungan hak-hak peserta didik,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan tahapan administratif dan perizinan yang belum terpenuhi, hal tersebut wajib segera dibenahi. Anak-anak tidak boleh mengikuti proses belajar-mengajar dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
“Jika memang ada proses administratif yang belum lengkap, maka itu harus segera diselesaikan. Anak-anak tidak boleh dijadikan korban dari ketidakjelasan status hukum sebuah lembaga pendidikan,” jelas Asroni.
Lebih lanjut, Asroni menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kepentingan utama DPRD adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu.
“Prinsip kami jelas, niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu adalah garis tegas yang kami pegang,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandar Lampung yang menyebut kehadiran Sekolah Siger sebagai langkah penyelamatan anak putus sekolah, Asroni menyatakan pihaknya memahami dan menghargai niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia mengakui persoalan anak putus sekolah merupakan tantangan serius yang harus dihadapi secara bersama-sama.
Namun, Asroni kembali menegaskan bahwa niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan dan tata kelola pendidikan. Pendidikan adalah urusan strategis yang menyangkut masa depan generasi muda, sehingga seluruh proses mulai dari legalitas, perizinan, hingga pendanaan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komisi IV DPRD sejak awal tidak pernah menutup mata terhadap persoalan anak putus sekolah. Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat, sepanjang seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi secara lengkap,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan serta perlindungan hukum bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Asroni mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pengelola Sekolah Siger agar segera menuntaskan seluruh aspek administratif dan regulasi. Ia juga meminta dibuka ruang komunikasi yang transparan dengan DPRD dan masyarakat.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog dan rapat kerja bersama seluruh pihak terkait, guna memastikan solusi penanganan anak putus sekolah benar-benar berkelanjutan, sah secara hukum, dan tidak merugikan hak pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung.
“Pendidikan harus diselamatkan, tetapi aturan juga harus ditegakkan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” pungkas Asroni.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemkot berencana menambah hibah pendidikan dari Rp350 juta menjadi Rp5 miliar. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebutkan bahwa penambahan anggaran ini mencakup hibah operasional sekolah, subsidi guru, hingga penguatan program sekolah swasta gratis. Pada APBD Murni 2027, anggaran pendidikan direncanakan kembali ditambah sesuai kebutuhan.














