NASIONAL

Kasus Kuota Haji Yaqut, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar

Novta Tria
10
×

Kasus Kuota Haji Yaqut, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kerugian Negara Rp622 Miliar Terungkap dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji Yaqut

Media90.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Ads
close ads

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut tidak melakukan perbuatannya seorang diri. Ia disebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Yaqut Disebut Terima USD 271.500

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ucap jaksa.

Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam persidangan, jaksa turut memerinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat tetapi tetap diberangkatkan melalui mekanisme jual beli kuota haji, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan.

Berikut rincian kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan:

  1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438.218.328.446,48.
  2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.
  3. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143.917.149.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa meyakini perbuatan Yaqut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *