Media90.id – Ahmad Dedi alias Dedi Congor ternyata tidak hanya terseret dalam perkara dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diselidiki kepolisian.
Nama Dedi Congor mencuat setelah diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, Dedi diduga menerima uang sebesar Rp30 miliar dari bos perusahaan importir PT BlueRay Cargo, John Field (JF).
Dedi juga sempat menjadi perhatian setelah viral karena berlari saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan terkait kasus tersebut.
Informasi mengenai dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pemberi atau pihak swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional BlueRay Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen BlueRay Cargo.
Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut pemberian uang kepada Dedi dilakukan secara bertahap.
Menurut hakim, John Field menyerahkan uang kepada Dedi sebesar Rp5 miliar pada periode Juli hingga Desember 2025.
Pemberian tersebut kemudian berhenti karena John disebut sudah tidak sanggup lagi memberikan uang. Uang tersebut diberikan dengan tujuan membantu mengatasi persoalan barang milik BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
Hakim menyebut pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang-barang milik BlueRay Cargo dapat segera keluar dari proses pemeriksaan.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara,” ujar hakim.
Namun, pemberian uang kepada Dedi disebut tidak memberikan dampak terhadap persoalan yang dihadapi BlueRay Cargo. Bahkan, barang impor milik perusahaan yang masuk jalur merah justru disebut semakin meningkat.
“Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” ucap hakim.
Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi
Di tengah perkara tersebut, terungkap bahwa Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik kepolisian terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Dedi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).
Yusuf menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016.
Kortas Tipikor Polri disebut mulai menyelidiki perkara dugaan gratifikasi tersebut sejak 2017.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” terang Yusuf.
Dengan demikian, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Dedi Congor merupakan perkara tersendiri dari dugaan korupsi importasi yang kini ditangani KPK.
KPK Tetap Proses Perkara Dedi Congor
KPK memastikan perkara dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang menyeret nama Dedi Congor tetap berjalan.
KPK menyebut perkara yang ditanganinya memiliki objek penyidikan yang berbeda dengan perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri.
“Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Taufik memastikan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri. KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
“Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain. Tentunya kita belum menetapkan tersangkanya, tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan KPK masih menjalankan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.














