Media90.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku akan diperpanjang selama dua pekan, mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi karhutla di Kobar yang masih meluas.
Berdasarkan data hingga 18 Agustus 2026, tercatat sebanyak 189 kejadian karhutla di wilayah Kobar. Total luas lahan yang terbakar mencapai 859,490 hektare.
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena ancaman karhutla masih tinggi. Kondisi cuaca yang panas ekstrem juga membuat lahan dan vegetasi di sejumlah wilayah lebih mudah terbakar.
“Perpanjangan dilakukan karena ancaman Karhutla dinilai masih tinggi. Cuaca panas ekstrem yang belum mereda membuat lahan dan vegetasi di sejumlah wilayah mudah terbakar, sementara penanganan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala,” ujar Nurhidayah saat meninjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kantor BPBD Kobar, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, tingginya jumlah kejadian dan luas lahan yang terbakar menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena Kobar saat ini tercatat sebagai daerah dengan luasan karhutla terbesar kedua di wilayah Kalimantan Tengah.
“Untuk wilayah Kalimantan Tengah ini, Kobar menduduki peringkat kedua untuk luasan Karhutla. Hal ini menjadi perhatian seluruh tim Satgas agar lebih waspada dan cepat merespons laporan kejadian,” kata Nurhidayah.
Ia menegaskan, seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Karhutla harus meningkatkan kewaspadaan selama kondisi cuaca masih berpotensi memicu kebakaran.
Selain memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, Nurhidayah meminta Posko Induk Tanggap Darurat Karhutla diaktifkan selama 24 jam.
Sistem piket juga harus diterapkan untuk memastikan selalu ada petugas yang siaga menerima laporan dari masyarakat sekaligus melakukan koordinasi apabila terjadi kebakaran.
Menurutnya, kecepatan dalam menerima informasi dan merespons kejadian menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah api meluas.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah bersama Satgas Karhutla diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan pemantauan wilayah rawan, serta mempercepat penanganan setiap titik kebakaran.
Pemkab Kobar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan lahan yang mudah terbakar.
Perpanjangan status tanggap darurat hingga 4 September 2026 diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh unsur penanganan bencana untuk mengendalikan karhutla sekaligus mengantisipasi munculnya titik api baru di wilayah Kotawaringin Barat.














