Media90.id – Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan berharap revisi Undang-Undang (UU) Advokat segera direalisasikan pemerintah. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut dapat menjadi salah satu warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bagi profesi advokat di Indonesia.
Trimedya mengatakan, pembahasan mengenai revisi UU Advokat sebenarnya telah mulai dibicarakan antara organisasi advokat dan pemerintah, bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat.
“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi sebelum putusan MK,” kata Trimedya dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Trimedya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi sejumlah regulasi di bidang penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan pemerintah bersama DPR.
Ia menilai keberadaan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan profesi dan sistem penegakan hukum diperlukan untuk memperkuat posisi advokat dalam menjalankan tugasnya.
SPI, kata Trimedya, akan ikut mengawal proses revisi tersebut. Organisasi advokat itu juga siap menyampaikan berbagai gagasan dan masukan dari kalangan advokat kepada pemerintah.
Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengaku telah mengusulkan adanya semacam liaison officer (LO) yang berfungsi menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah selama proses penyusunan revisi UU Advokat.
Menurut dia, komunikasi yang lebih intensif diperlukan agar gagasan dari organisasi advokat dapat menjadi bagian dari pembahasan regulasi.
“Sehingga kita harus memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” ujarnya.
Trimedya berharap proses revisi UU Advokat dapat segera berjalan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan profesi advokat serta perkembangan sistem hukum di Indonesia.
Ia bahkan menyebut pengesahan revisi UU Advokat nantinya dapat menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bagi para advokat di Indonesia.
“Dan itu kado Pak Prabowo kepada profesi advokat ini,” imbuh Trimedya.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Advokat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan tersebut merupakan perubahan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Saat ini, DPR bersama pemerintah masih menyerap berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan revisi aturan tersebut.
Masukan dari berbagai organisasi profesi dinilai penting untuk memastikan regulasi yang nantinya disahkan dapat mengakomodasi kebutuhan advokat sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum.
Sementara itu, DPP Serikat Pengacara Indonesia sebelumnya telah melantik jajaran pengurus SPI DKI Jakarta. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi SPI di daerah, setelah sebelumnya dilakukan pelantikan DPD SPI Sumatera Utara.
Dalam kegiatan pelantikan tersebut hadir Sekjen DPP SPI Gusti Randa, Ketua DPD SPI Jakarta Coki TN Sinambela, serta Ketua DPC SPI Jakarta Pusat Djeni Marthen untuk periode 2026-2028.
Kegiatan tersebut juga dihadiri ratusan advokat SPI se-DKI Jakarta.
Melalui penguatan organisasi dan keterlibatan dalam pembahasan revisi UU Advokat, SPI berharap aspirasi para advokat dapat tersampaikan dalam proses pembentukan regulasi baru.
Trimedya menegaskan, organisasi advokat akan terus mengawal pembahasan hingga revisi UU Advokat dapat terealisasi dan memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat di Indonesia.














