Media90 – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengunjungi keluarga Mujiran, seorang kakek lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN, Sabtu (23/5/2026).
Kunjungan Bupati Egi bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada istri serta keluarga Mujiran yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Mujiran. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya membantu agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis.
“Kami merespon langsung atas perkara ini dan langsung berkoordinasi dengan Kejari Lampung Selatan. Kami akan berusaha agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui restorative justice,” kata Radityo Egi Pratama.
Menurut Egi, penyelesaian melalui restorative justice lebih dikedepankan dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, terlebih usia Mujiran yang telah mencapai 72 tahun.
“Jadi mudah-mudahan upaya kami ini nanti bisa memberikan solusi terbaik untuk terdakwa Mujiran. Kami upayakan semaksimal mungkin agar perkara ini bisa diselesaikan lewat restorative justice,” ujar Radityo Egi Pratama.
Dalam kunjungannya, Bupati Lampung Selatan bersama jajaran juga berdialog langsung dengan keluarga Mujiran guna mendengarkan kronologi dan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan turut memberikan bantuan sosial kepada istri Mujiran. Bantuan serupa juga diberikan kepada keluarga Nur Wahid yang turut menjadi terdakwa bersama Mujiran dalam perkara tersebut.














