BERITA

Kasus Tapir di Mesuji, DPRD Lampung Desak Evaluasi Konsesi Silva Inhutani di Register 45

Luluk RJMP
7
×

Kasus Tapir di Mesuji, DPRD Lampung Desak Evaluasi Konsesi Silva Inhutani di Register 45

Sebarkan artikel ini
Kasus Tapir di Mesuji DPRD Lampung Desak Evaluasi Konsesi Silva Inhutani di Register 45

Media90.id – Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyoroti kasus penyembelihan satwa langka dan dilindungi jenis tapir yang terjadi di Kabupaten Mesuji. Ia menegaskan bahwa perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan satwa yang dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wahrul menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ads
close ads

Tapir Dilindungi Undang-Undang

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi, tapir merupakan satwa langka yang telah memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Dengan status perlindungan tersebut, ia menegaskan bahwa tapir tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, maupun dibunuh.

“Dengan undang-undang tersebut, sehingga kegiatan penyembelihan di Mesuji tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjual belikan, bahkan dibunuh,” kata Wahrul Fauzi Silalahi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Alih Fungsi Hutan Dinilai Ganggu Habitat Satwa

Wahrul menilai salah satu penyebab satwa liar keluar dari habitatnya adalah semakin masifnya alih fungsi kawasan hutan.

Menurutnya, kerusakan habitat menyebabkan berkurangnya sumber makanan dan ruang hidup satwa sehingga mereka terdorong memasuki kawasan permukiman warga.

“Atas dasar itu, maka satwa tersebut merasa sudah tidak nyaman lagi di habitatnya, sehingga jangan-jangan sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa, namun tidak pernah terekspos,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak karena menjaga ekosistem hutan merupakan bagian penting dalam upaya konservasi satwa liar.

Minta Evaluasi Konsesi di Register 45

Wahrul juga menyoroti kondisi kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya di Kabupaten Mesuji yang disebutnya telah mengalami alih fungsi lahan secara cukup masif.

Menurutnya, di kawasan tersebut terdapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola oleh Silva Inhutani Lampung. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan tersebut, termasuk tanggung jawab pemegang izin dalam menjaga fungsi ekologis kawasan.

Ia juga menilai perlu ada upaya penanaman kembali pada lahan-lahan yang tidak produktif sebagai bagian dari pemulihan ekosistem dan habitat satwa liar.

Apresiasi Penegakan Hukum dan Dorong Edukasi Masyarakat

Wahrul mengapresiasi langkah Polres Mesuji yang telah melakukan penegakan hukum terkait kasus penyembelihan tapir tersebut.

Namun demikian, ia menilai penegakan hukum perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi dan larangan perburuan terhadap satwa tersebut.

Menurutnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Selain edukasi, Wahrul juga berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan produksi, termasuk konsesi Silva Inhutani Lampung yang mencakup lebih dari 40 ribu hektare, guna memastikan fungsi konservasi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan