BERITA

DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal SPMB SMP

Luluk RJMP
7
×

DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal SPMB SMP

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal SPMB SMP

Media90.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Asroni, temuan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

Ads
close ads

“Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menghormati dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asroni Paslah, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan siswa baru harus terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Kami tidak ingin ada satu pun anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat persoalan administratif, kesalahan tata kelola, ataupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berencana meminta penjelasan resmi terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Di antaranya mengenai mekanisme penetapan kuota, pelaksanaan jalur domisili, sistem seleksi, hingga langkah-langkah perbaikan yang telah maupun akan dilakukan pemerintah daerah.

Asroni menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB. Oleh sebab itu, setiap kebijakan maupun perubahan selama proses penerimaan peserta didik harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.

“Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik,” katanya.

Lebih lanjut, Asroni berharap polemik yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar proses penerimaan peserta didik pada tahun-tahun mendatang berlangsung lebih baik, tertib, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mendukung setiap langkah perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Jika memang ditemukan adanya kelemahan sistem, maka harus segera diperbaiki. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlarut dalam polemik yang berkepanjangan sehingga mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Yang paling penting adalah memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, solusi, dan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan