Media90 – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022. Sidang eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (31/3/2026).
Dalam eksepsinya, Dendi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan seharusnya batal demi hukum. Ia menilai dakwaan tersebut melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 75 ayat (2) huruf c, karena tidak menguraikan secara lengkap perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Keberatan atas Dakwaan
Sopian menyebut terdapat sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Salah satu yang disorot adalah ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan angka kerugian negara yang didakwakan.
“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” ujar Sopian.
Dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun di bagian lain, disebutkan total dugaan kerugian mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.
Penerapan Pasal Diperdebatkan
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan pasal yang digunakan oleh JPU. Sopian menilai penggunaan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak tepat, karena menurutnya ketentuan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 604 KUHP.
“Dengan tidak dicantumkannya Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.
Sidang eksepsi ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum, yang akan menentukan apakah dakwaan terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau justru harus dibatalkan.
Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menunda persidangan hingga Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.














