BERITA

Dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona Dipersoalkan, Ajukan Eksepsi di PN Tanjung Karang

Luluk RJMP
24
×

Dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona Dipersoalkan, Ajukan Eksepsi di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona Terancam Batal Demi Hukum karena Tak Penuhi Syarat Materiil
Dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona Terancam Batal Demi Hukum karena Tak Penuhi Syarat Materiil

Media90 – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022. Sidang eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (31/3/2026).

Dalam eksepsinya, Dendi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan seharusnya batal demi hukum. Ia menilai dakwaan tersebut melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 75 ayat (2) huruf c, karena tidak menguraikan secara lengkap perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Ads
close ads

Keberatan atas Dakwaan

Sopian menyebut terdapat sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Salah satu yang disorot adalah ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan angka kerugian negara yang didakwakan.

Baca Juga:  Ketua Hanura Lampung Mukti Siap Jadi Pendamping Nanda di Pilkada Pesawaran 2024, Foto Bersama Dendi di DPP PKB

“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” ujar Sopian.

Dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun di bagian lain, disebutkan total dugaan kerugian mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.

Penerapan Pasal Diperdebatkan

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan pasal yang digunakan oleh JPU. Sopian menilai penggunaan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak tepat, karena menurutnya ketentuan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 604 KUHP.

“Dengan tidak dicantumkannya Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Operasi Cepat Polisi: Tersangka Pencurian Motor di Tulangbawang Udik Ditangkap di Kampung Gunung Batin Udik

Sidang eksepsi ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum, yang akan menentukan apakah dakwaan terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau justru harus dibatalkan.

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menunda persidangan hingga Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan