Media90 – Manajemen PTPN I Regional 7 wilayah Lampung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi berupa getah karet yang terjadi di area Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan bahwa manajemen tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan juga menaruh empati mendalam atas kondisi yang dihadapi Mujiran.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Mujiran, mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini situasi yang berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Agus Faroni dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Kendati demikian, Agus menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 memiliki amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan.
Meski begitu, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara yang terjadi berulang di area perkebunan.
“Berdasarkan fakta yang digali dalam proses hukum yang sedang berjalan, tindakan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur-unsur materiil pelanggaran hukum,” ujar M. Agung Nugraha.
Namun demikian, Agung juga mencatat adanya pengakuan jujur dari terdakwa yang mengaku terpaksa menyembunyikan getah karet di Kebun Bergen demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Menurutnya, kejujuran tersebut menjadi salah satu poin penting bagi perusahaan dalam mempertimbangkan langkah restorative justice.
Terkait wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, pihak PTPN I Regional 7 menegaskan secara legalitas siap mendukung langkah tersebut sepanjang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara hukum, pintu RJ belum tertutup. Namun karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tegas M. Agung Nugraha.
Menurut Agung, tim hukum perusahaan juga perlu melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan restorative justice memiliki landasan formil yang sah sesuai hukum acara.
Manajemen PTPN I Regional 7 turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, lawyer, hingga media massa yang terus mengawal kasus tersebut secara kritis.
Masukan dan perhatian publik itu, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi perusahaan dalam memperkuat tata kelola sosial dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perkebunan.
Perusahaan berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif guna menyeimbangkan antara perlindungan aset milik negara dengan pemenuhan rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.














