Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai.
Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026).
Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang selama ini menyita perhatian publik. Selanjutnya, perkara tersebut akan dibawa ke sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Kalianda yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, proses menuju kesepakatan damai dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka,” kata Radityo Egi Pratama.
Menurut Egi, titik balik penyelesaian perkara terjadi saat mediasi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada Jumat malam (22/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN I akhirnya menyatakan kesediaannya mendukung restorative justice untuk Mujiran.
“Alhamdulillah pihak PTPN yang awalnya belum memutuskan dan belum memberikan ruang memaafkan, akhirnya bisa memaafkan,” ujar Egi.
Ia mengakui proses mediasi berlangsung cukup dinamis. Pada awalnya, pihak perusahaan masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan dan perlindungan aset negara.
Namun setelah kondisi sosial, ekonomi, dan usia Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan mulai mengambil ruang dalam proses pembahasan.
Bupati Egi menilai, pendekatan humanisme menjadi salah satu faktor yang membuat pihak PTPN akhirnya membuka pintu penyelesaian damai.
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti menegaskan bahwa langkah restorative justice yang ditempuh selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, namun penegakan hukum tidak boleh menghilangkan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, namun rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” ungkap Suci Wijayanti.
Suci menjelaskan, sebenarnya ruang damai sudah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun upaya tersebut sempat terkendala aturan internal perusahaan yang cukup ketat dalam menjaga aset negara.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda guna mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan terhadap Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026) besok, proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” ujar Suci.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan bagi masyarakat kecil.














