BERITA

Disdikbud Bandar Lampung Siapkan Penempatan Siswa yang Belum Lolos PPDB ke SMP Negeri

Luluk RJMP
6
×

Disdikbud Bandar Lampung Siapkan Penempatan Siswa yang Belum Lolos PPDB ke SMP Negeri

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Bandar Lampung Siapkan Solusi Penempatan Siswa yang Belum Lolos PPDB SMP Negeri

Media90.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan seluruh calon peserta didik yang belum diterima dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah di SMP Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung. Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam proses penempatan siswa yang belum berhasil lolos pada tahapan seleksi PPDB.

Ads
close ads

“Masyarakat yang anaknya belum diterima dapat melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan memfasilitasi penempatannya ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota, namun penentuan sekolah disesuaikan dengan ketersediaan tempat,” ujar M. Nur Ramdhan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penempatan baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan daftar ulang selesai. Dengan demikian, Disdikbud dapat memastikan jumlah kursi yang masih tersedia di setiap SMP Negeri.

“Setelah proses daftar ulang selesai, baru dapat dipastikan sekolah mana saja yang masih memiliki kuota. Saat ini kami masih menunggu data final jumlah siswa yang telah melakukan daftar ulang,” jelasnya.

Menurut Ramdhan, siswa yang belum memperoleh sekolah nantinya akan ditempatkan secara manual berdasarkan ketersediaan kuota di SMP Negeri yang masih dapat menerima peserta didik. Mekanisme tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran siswa berjalan tertib, adil, dan merata.

Selain itu, Disdikbud mengimbau orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima dalam PPDB agar segera melapor ke kantor dinas dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum peserta didik diarahkan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak atas pendidikan di sekolah negeri, meskipun belum berhasil diterima pada tahapan awal PPDB. Pendataan dan penempatan siswa diharapkan dapat memastikan tidak ada calon peserta didik yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran baru.

Tinggalkan Balasan