BERITA

Akademisi Soroti Data JKN Salah Status, BPJS dan RSUD Abdoel Moeloek Diminta Buka Verifikasi

Luluk RJMP
3
×

Akademisi Soroti Data JKN Salah Status, BPJS dan RSUD Abdoel Moeloek Diminta Buka Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Akademisi Soroti Data JKN Bermasalah BPJS dan RSUD Abdoel Moeloek Diminta Buka Proses Verifikasi

Media90.id – Polemik data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencatat seorang peserta masih hidup tetapi berstatus meninggal dunia dalam sistem layanan kesehatan mendapat perhatian akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama.

Satrya menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, ketidakakuratan data kependudukan maupun data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan.

Ads
close ads

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui dari mana status meninggal dunia tersebut muncul dalam data peserta.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya ketentuan mengenai data kependudukan yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena itu, Satrya menilai sinkronisasi dan validasi data antara fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi hal yang sangat penting.

“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya, Jumat (21/8/2026).

Jangan Langsung Tuduh Peserta Pinjamkan Kartu

Satrya juga menyoroti munculnya dugaan bahwa peserta tersebut menggunakan atau meminjamkan kartu kepesertaannya kepada orang lain.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain?” katanya.

Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan kepesertaan, Satrya mengatakan persoalan tersebut justru harus ditelusuri sejak awal.

Penelusuran antara lain mencakup siapa yang menggunakan identitas peserta, bagaimana proses verifikasi dilakukan ketika pasien datang ke rumah sakit, hingga bagaimana data tersebut dapat digunakan dalam sistem pelayanan.

Ia menegaskan, tuduhan terhadap peserta harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan semata-mata karena ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem administrasi.

“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” tegasnya.

RSUD Abdoel Moeloek Diminta Jelaskan Verifikasi Pasien

Selain BPJS Kesehatan dan Dukcapil, Satrya menilai fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu memberikan penjelasan apabila memang terdapat catatan pelayanan menggunakan identitas peserta tersebut di RSUD Abdoel Moeloek.

Menurutnya, harus diketahui secara jelas bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan ketika pasien mendapatkan pelayanan.

“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang di RSUD Abdoel Moeloek menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

Satrya menilai rekam medis tidak sekadar menjadi dokumen administratif dalam pelayanan kesehatan. Dokumen tersebut juga memiliki fungsi penting untuk memastikan pelayanan diberikan kepada pasien yang tepat berdasarkan identitas yang benar.

Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara identitas peserta, pasien yang mendapatkan pelayanan, dan data kepesertaan dalam sistem, seluruh prosesnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jangan Sampai Kesalahan Data Hambat Pelayanan

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak berujung pada diskriminasi atau terhambatnya hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat kesalahan dalam sistem administrasi yang berada di luar kendali mereka.

“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” kata Satrya.

Data Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan

Selain aspek pelayanan publik, Satrya menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif pelindungan data pribadi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

Hal tersebut mencakup data kepesertaan, informasi pelayanan kesehatan, rekam medis, hingga informasi mengenai status seseorang.

“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

Menurut Satrya, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan, RSUD Abdoel Moeloek, Dukcapil, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari sumber munculnya status meninggal dunia pada data peserta, pihak yang melakukan input atau perubahan data, hingga proses verifikasi identitas ketika kepesertaan digunakan di rumah sakit.

Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat rekam medis atas nama peserta, siapa sebenarnya pasien yang menerima pelayanan, serta bagaimana proses pertukaran dan sinkronisasi data antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dukcapil.

“Harus dipastikan apakah ini murni kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data. Jika ditemukan kesalahan, juga harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Minta Penelusuran Objektif dan Transparan

Satrya menekankan pentingnya proses klarifikasi yang objektif sebelum pihak tertentu ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip tabayun, transparansi, serta pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.

“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” katanya.

Menurutnya, administrasi publik pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan angka, dokumen, dan sistem digital. Di balik setiap data terdapat masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi.

“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *