Media90 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak rekomendasi izin operasional SMA Siger 1 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Keputusan ini menegaskan ketatnya kebijakan perizinan sekolah menengah atas yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, melalui siaran pers di Gedung Disdikbud Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).
Thomas menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Disdikbud melakukan verifikasi faktual di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
“Pertama, jam belajar tidak memenuhi standar. Seharusnya SMA melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama delapan jam, namun faktanya hanya empat jam. Kedua, aset gedung yang digunakan masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan,” ujar Thomas.
Berdasarkan temuan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung tidak dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi kedua sekolah tersebut. Thomas menegaskan, syarat hukum dan administrasi merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
“Selama syarat hukum dan administrasi tidak terpenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud Provinsi Lampung menginstruksikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi, khususnya terkait pendataan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengakuan resmi status pendidikan peserta didik.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung juga melarang yayasan membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan SMA Siger turut menyeret perhatian publik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hibah dari Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp350 juta pada akhir Desember 2025.
Tak hanya itu, dalam penyerahan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga menyampaikan rencana pemberian bantuan lanjutan sebesar Rp5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.
Dengan ditolaknya rekomendasi izin operasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung, publik kini menanti sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apakah akan sepenuhnya patuh pada kebijakan dan regulasi pendidikan yang berlaku, atau tetap menggelontorkan dana hibah kepada sekolah yang secara hukum belum mengantongi izin operasional.
Episode polemik SMA Siger pun belum berakhir.














