BERITA

Hibah Rp60 Miliar untuk Gedung Kejati Lampung Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Bandar Lampung

Luluk RJMP
7
×

Hibah Rp60 Miliar untuk Gedung Kejati Lampung Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Jadi Sorotan Pengawasan DPRD Bandar Lampung Dipertanyakan

Media90.id – Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung senilai Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi perhatian publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung terhadap kebijakan tersebut.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap alokasi anggaran daerah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ads
close ads

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pembangunan Gedung Kejati Lampung yang bersumber dari hibah Pemkot Bandar Lampung dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar, sedangkan tahap kedua direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 senilai Rp45 miliar. Dengan demikian, total hibah yang disiapkan mencapai Rp60 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai urgensi pemberian hibah tersebut, terutama ketika pemerintah daerah masih dihadapkan pada sejumlah kebutuhan pembangunan lain, seperti peningkatan infrastruktur lingkungan, pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Sorotan kemudian mengarah kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Publik menilai lembaga legislatif perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan hingga persetujuan anggaran hibah tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya penyampaian secara terbuka mengenai pertimbangan yang menjadi dasar persetujuan alokasi dana tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD diharapkan memastikan setiap penggunaan APBD memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, pembahasan anggaran juga diharapkan mempertimbangkan manfaat langsung yang akan diterima masyarakat serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah proses pengkajian terhadap hibah tersebut telah dilakukan secara menyeluruh saat pembahasan APBD, termasuk mengenai dasar hukum pemberian hibah, urgensi pembangunan, serta dampaknya terhadap program-program prioritas daerah lainnya.

Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah memang dapat memberikan hibah kepada instansi pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setiap pengalokasian anggaran tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kepentingan masyarakat, serta skala prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bandar Lampung dinilai perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pembahasan, dasar pertimbangan, serta proses persetujuan hibah tersebut. Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga diharapkan memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar pemberian hibah, mekanisme penganggaran, serta tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan Gedung Kejati Lampung tersebut.

Transparansi dari pemerintah daerah maupun DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan yang menggunakan dana publik pada dasarnya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD dapat terus terjaga melalui prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *