BERITANASIONAL

Ini Penjelasan Polri: Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

557
×

Ini Penjelasan Polri: Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan Polri Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!
Ini Penjelasan Polri Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Media90 – Polri, melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah menetapkan persyaratan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan adalah wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ads
close ads

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, memberikan penjelasan bahwa saat ini persyaratan tersebut belum diterapkan secara aktif.

Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM saat ini masih akan diberikan SIM meskipun belum terdaftar dalam program JKN.

“Saat ini SIM tidak ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi,” ungkap Nurul pada Kamis (22/6/2023).

Syarat mengenai pendaftaran SIM yang harus terdaftar dalam JKN ini diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Beberapa rincian persyaratan tersebut antara lain:

  1. Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi: a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. b. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. c. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. d. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. e. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. f. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. g. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. h. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Selain itu, dalam Pasal 9 Ayat (3c) juga dijelaskan bahwa apabila persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum terpenuhi, pemohon harus segera memproses kepesertaan dalam jaminan kesehatan nasional sebelum SIM dapat diserahkan.

Walaupun saat ini persyaratan tersebut belum diterapkan secara penuh, penerapan kewajiban terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat pengemudi.

Ke depannya, diharapkan Korlantas Polri dapat segera mengintegrasikan sistemnya dengan JKN agar persyaratan ini dapat diterapkan dengan efektif dan efisien.

Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Lampung Selatan Hebohkan Warga Surat Wasiat Orang Tua Jadi Sorotan
BERITA

Media90.id – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang anak perempuan tanpa identitas di tepi jalan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026. Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena korban ditemukan bersama sepucuk surat wasiat yang menyentuh hati. Ads close ads Berdasarkan informasi yang beredar, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus kain putih dan kardus. Di samping tubuh korban terdapat surat yang diduga ditinggalkan pihak keluarga atau orang yang mengantarkan jenazah tersebut. Isi surat itu berisi permohonan kepada siapa saja yang menemukan korban agar bersedia membantu mengurus jenazah, menyalatkan, hingga memakamkannya secara layak….

Pemerintah Bakal Wajibkan Pengguna Media Sosial Daftar dengan Nomor Telepon
NASIONAL

Media90.id – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna mencantumkan nomor telepon genggam pada akun media sosial mereka. Rencana tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Ads close ads Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial tersebut bertujuan agar identitas pengguna menjadi lebih terverifikasi dan aktivitas digital lebih mudah ditelusuri. Menurut Komdigi, anonimitas di ruang digital selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan…

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah dan Pantau Harga Sembako di Mulya Asri
BERITA

Media90.id – Ketua I TP PKK Tulangbawang Barat (Tubaba), Ana Nadirsyah, membuka pelaksanaan operasi pasar murah sekaligus melakukan monitoring harga bahan pokok di Pasar Tradisional Mulya Asri pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan pasar murah tersebut digelar sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Ads close ads Dalam operasi pasar itu, sejumlah bahan pokok dijual dengan harga subsidi, di antaranya beras SPHP Rp57 ribu per 5 kilogram, gula pasir Rp17.500 per kilogram, minyak goreng Rp15.500 per liter, serta tepung terigu Rp10 ribu per kilogram. Usai membuka kegiatan, Ana Nadirsyah turut…

Bupati Tubaba Bagikan Tali Asih dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pasar
BERITA

Media90.id – Bupati Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, memberikan tali asih berupa paket sembako dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas penarik retribusi, petugas parkir pasar, serta petugas retribusi sampah di lingkungan pasar daerah Tulangbawang Barat pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pasar Dayamurni dan turut didampingi Ketua Baznas Tulangbawang Barat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan juga dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para petugas pasar penerima bantuan. Ads close ads Bupati Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh petugas pasar yang selama ini berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kebersihan,…

Eva Dwiana Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Berbobot 1 Ton ke Ponpes Madarijul Ulum
BERITA

Media90.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berupa sapi limosin seberat satu ton di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Telukbetung Barat, Selasa, 26 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Ads close ads Menurut Eva, bantuan sapi kurban tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar pondok pesantren, terutama menjelang Hari Raya Iduladha. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden. Semoga bantuan hewan kurban ini dapat tersalurkan dengan baik dan bermanfaat…

Digitalisasi Transaksi Daerah Jadi Fokus Pemkot Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD
BERITA

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menghadiri Rapat High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Aula Mahan Agung pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung tersebut mengusung tema “Sinkronisasi Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Lampung”. Ads close ads Dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa digitalisasi transaksi daerah menjadi strategi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat pelayanan publik. Menurutnya, penerapan sistem transaksi digital mampu menciptakan tata kelola pemerintahan…

Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Sosial untuk Ribuan Warga di Way Halim Tanjung Senang dan Kemiling
BERITA

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin, 25 Mei 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap kebutuhan pangan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM). Ads close ads Penyaluran bantuan dilakukan melalui Dinas Sosial dan Dinas Pangan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data penerima, sebanyak 43.582 KPM menerima bantuan melalui Dinas Sosial, sedangkan 102.624 KPM menerima bantuan melalui Dinas Pangan. Di Kecamatan Way Halim, bantuan disalurkan kepada 1.919 KPM di Kelurahan Jagabaya II, 1.470 KPM di Kelurahan Gunung Sulah, serta 709 KPM di…