BERITA

Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Minta Hakim Bertindak Adil

Luluk RJMP
34
×

Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Minta Hakim Bertindak Adil

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Tegaskan Proses Transaksi Sudah Benar dalam Duplik
Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Tegaskan Proses Transaksi Sudah Benar dalam Duplik

Media90 – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil dalam memutus perkara.

Penasihat hukum menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an. Karena itu, menurut mereka, perkara ini tidak seharusnya dibebankan kepada Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.

Ads
close ads

Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama—yang kini menjadi Kemenag—dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.

Namun demikian, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sengketa kepemilikan tersebut telah dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi tersebut. Bahkan, hakim perdata menyatakan SHP Nomor 12/NT milik Kemenag tidak berlaku lagi sejak 1983.

Istri terdakwa, Pauline, mengungkapkan bahwa kondisi tumpang tindih lahan telah terjadi sejak 1982, jauh sebelum suaminya membeli tanah tersebut pada 2008. Ia menambahkan, saat transaksi berlangsung, seluruh dokumen telah diperiksa oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama notaris Theresia Dwi Wijayanti.

“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT, sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” ujar Pauline, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa suaminya telah mengikuti seluruh prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik. Bahkan, pihaknya menerima cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah dinyatakan valid untuk transaksi dan penerbitan SHM.

Menurut Pauline, Thio sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Departemen Agama. Ia menilai, tidak mungkin suaminya tetap melanjutkan transaksi jika sejak awal mengetahui status tersebut.

Pauline juga menekankan pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara. Ia berharap proses persidangan berjalan transparan dan berimbang, tanpa merugikan terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Thio, M. Suhendra. Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak mengetahui status awal tanah tersebut sebagai aset Kemenag.

“Pernyataan terdakwa tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan,” ujar Suhendra.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum melakukan transaksi, Thio telah memeriksa seluruh dokumen melalui notaris/PPAT, yang kemudian menerbitkan cover note bahwa tanah dalam kondisi clean and clear berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Suhendra, fakta tersebut semakin memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Ia menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Sertifikat Nomor 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12/NT milik Kemenag, yang mengindikasikan adanya tumpang tindih lahan sejak 1982.

Secara hukum, lanjutnya, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka hal tersebut tidak sepatutnya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada terdakwa.

Suhendra juga menyayangkan pernyataan jaksa dalam replik persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik. Ia menegaskan, berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat PK, tidak ada satu pun poin yang menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beriktikad buruk.

Tinggalkan Balasan

Bantuan 175 Kursi Roda untuk Anak Cerebral Palsy di Lampung Dapat Apresiasi Mayang Suri Djausal
BERITA

Media90 – Raut bahagia terpancar dari wajah para orang tua dan anak penyandang disabilitas saat menerima bantuan kursi roda dalam kegiatan sosial yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama Baznas Provinsi Lampung dan Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL), Jumat (8/5/2026). Sebanyak 175 kursi roda bantuan dari Global Village Foundation Bali disalurkan kepada anak-anak penyandang Cerebral Palsy di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu mobilitas sesuai kondisi masing-masing. Ads close ads Dalam kegiatan tersebut, Dewi Mayang Suri Djausal yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung hadir…

Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan bagi Puluhan Korban Bencana di Bandar Lampung
BERITA

Media90 – Eva Dwiana kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyerahkan santunan kepada 92 warga yang terdampak bencana alam, sekaligus memberikan bantuan pengobatan bagi warga di Bandar Lampung. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak banjir dan angin puting beliung yang melanda sejumlah wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban warga yang tengah mengalami musibah. Ads close ads Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata empati dan kepedulian terhadap kondisi warga. “Kehadiran kami di sini adalah bentuk empati Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada masyarakat,” ujarnya….

PLN Lampung Percepat Ketahanan Pangan dengan Dukungan Listrik Andal untuk Pertanian Modern
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui penyediaan listrik andal pada kegiatan tanam perdana program Pertanian Modern Advance Agriculture System (PM-AAS) di Desa Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah. Upaya tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kemandirian ekonomi nasional berbasis sektor produktif. Ads close ads Kehadiran listrik yang andal menjadi faktor penting dalam mendorong transformasi pertanian menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. Melalui dukungan kelistrikan, berbagai proses produksi mulai dari irigasi, pompanisasi, hingga operasional alat pertanian modern dapat berjalan optimal….

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Eva Dwiana Bagikan 31 Kendaraan untuk Puskesmas
BERITA

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan bantuan kendaraan operasional bagi puskesmas di Bandar Lampung. Penyerahan tersebut berlangsung di halaman Gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (8/5/2026). Sebanyak 31 unit kendaraan disalurkan kepada puskesmas sebagai upaya mendukung mobilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal. Ads close ads Eva Dwiana mengatakan, bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja puskesmas, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dengan lebih cepat dan efektif. Selain itu, kendaraan operasional ini juga ditujukan untuk mendukung program penanganan penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC) serta penurunan angka Stunting di Bandar Lampung. “Dengan…

Launching BSPS se-Sumatera, Lampung Dapat 10 Ribu Program Bedah Rumah dari Menteri PKP
BERITA

Media90 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, menetapkan sebanyak 10 ribu kuota bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk Provinsi Lampung pada tahun 2026. Bantuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Program Bedah Rumah BSPS se-Sumatera yang dipusatkan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (7/5/2026). Ads close ads Peluncuran BSPS se-Sumatera itu dilaksanakan secara daring melalui video conference dengan melibatkan 10 provinsi di Pulau Sumatera. Dalam kegiatan tersebut, Menteri PKP hadir langsung di Lampung, didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Pangdam Kodam II Sriwijaya yang diwakili Kristomei Sianturi,…

Menteri PKP Dorong Developer Perumahan Terapkan Gerakan Tanam Pohon di Tiap Rumah
BERITA

Media90 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, tengah menyusun kebijakan baru yang mewajibkan setiap rumah, baik subsidi maupun komersial, ditanami satu pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan. Menurut Maruarar, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan dan akan melibatkan peran aktif para pengembang perumahan di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari gerakan nasional penghijauan di sektor perumahan. Ads close ads “Kami sedang pikirkan dan persiapkan kebijakan setiap rumah, baik itu komersial maupun subsidi, harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon,” ujar Maruarar saat kegiatan penanaman sejuta pohon bersama Real Estate…

Kolaborasi Menteri PKP dan Pemprov Lampung Dorong Program Rumah dan Pemberdayaan Ekonomi
BERITA

Media90 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memperkuat kolaborasi dalam program pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi rakyat pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Parrona, Gedong Harapan, Jati Agung, Lampung Selatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kementerian PKP RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Bank Tabungan Negara, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Permodalan Nasional Madani, Sarana Multigriya Finansial, serta Pemerintah Provinsi Lampung. Ads close ads Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pembangunan perumahan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan…