BERITA

Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Minta Hakim Bertindak Adil

Luluk RJMP
11
×

Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Minta Hakim Bertindak Adil

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Tegaskan Proses Transaksi Sudah Benar dalam Duplik
Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Natar Tegaskan Proses Transaksi Sudah Benar dalam Duplik

Media90 – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil dalam memutus perkara.

Penasihat hukum menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an. Karena itu, menurut mereka, perkara ini tidak seharusnya dibebankan kepada Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.

Ads
close ads

Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama—yang kini menjadi Kemenag—dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.

Namun demikian, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sengketa kepemilikan tersebut telah dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 serta Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi tersebut. Bahkan, hakim perdata menyatakan SHP Nomor 12/NT milik Kemenag tidak berlaku lagi sejak 1983.

Istri terdakwa, Pauline, mengungkapkan bahwa kondisi tumpang tindih lahan telah terjadi sejak 1982, jauh sebelum suaminya membeli tanah tersebut pada 2008. Ia menambahkan, saat transaksi berlangsung, seluruh dokumen telah diperiksa oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama notaris Theresia Dwi Wijayanti.

“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT, sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” ujar Pauline, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa suaminya telah mengikuti seluruh prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik. Bahkan, pihaknya menerima cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah dinyatakan valid untuk transaksi dan penerbitan SHM.

Menurut Pauline, Thio sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Departemen Agama. Ia menilai, tidak mungkin suaminya tetap melanjutkan transaksi jika sejak awal mengetahui status tersebut.

Pauline juga menekankan pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara. Ia berharap proses persidangan berjalan transparan dan berimbang, tanpa merugikan terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Thio, M. Suhendra. Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak mengetahui status awal tanah tersebut sebagai aset Kemenag.

“Pernyataan terdakwa tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan,” ujar Suhendra.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum melakukan transaksi, Thio telah memeriksa seluruh dokumen melalui notaris/PPAT, yang kemudian menerbitkan cover note bahwa tanah dalam kondisi clean and clear berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Suhendra, fakta tersebut semakin memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Ia menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Sertifikat Nomor 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12/NT milik Kemenag, yang mengindikasikan adanya tumpang tindih lahan sejak 1982.

Secara hukum, lanjutnya, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka hal tersebut tidak sepatutnya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada terdakwa.

Suhendra juga menyayangkan pernyataan jaksa dalam replik persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik. Ia menegaskan, berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat PK, tidak ada satu pun poin yang menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beriktikad buruk.

Tinggalkan Balasan