BERITA

Kajati Lampung Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Keracunan Makanan dalam Program MBG

Luluk RJMP
6
×

Kajati Lampung Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Keracunan Makanan dalam Program MBG

Sebarkan artikel ini
Kajati Lampung Tegaskan Pengelolaan MBG Harus Maksimal Kasus Keracunan Tak Ditoleransi

Media90.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai ketentuan. Ia memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi apabila kembali terjadi kasus keracunan makanan di Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Danang pada Senin (22/6/2026), menyusul berbagai sorotan terhadap pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat penerima manfaat mengalami kerugian.

Ads
close ads

Danang menilai Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan lebih dari satu tahun sehingga seluruh pihak yang terlibat seharusnya sudah memiliki kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi manajemen, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kalau melihat perkembangan, Program MBG ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saya kira waktu untuk berbenah sudah cukup, dan semua pihak seharusnya sudah siap menjalankan program yang semakin mapan ini dengan lebih baik,” ujar Danang Suryo Wibowo.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukan persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya kasus keracunan makanan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, Danang mengingatkan bahwa apabila kembali terjadi kasus keracunan makanan di Lampung, pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung, sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Saya akan langsung menyurati dan melaporkan ke Jamintel dan Jampidsus. Kami akan melaporkannya ke pusat dan memprosesnya sebagaimana penanganan yang sedang berjalan di tingkat pusat,” tegasnya.

Pengawasan Harus Berjalan Maksimal

Selain menyoroti aspek keamanan pangan, Kajati Lampung juga menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, sistem pengawasan sebenarnya telah tersedia, mulai dari pemantauan kualitas makanan, pemeriksaan kandungan gizi, hingga berbagai tahapan monitoring lainnya.

Karena itu, potensi terjadinya persoalan semestinya dapat dicegah sejak awal apabila seluruh prosedur pengawasan dijalankan secara disiplin dan konsisten.

“Sebenarnya semua sudah ada prosesnya, mulai dari pengawasan, monitoring gizi, dan tahapan lainnya. Seharusnya mekanisme itu bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus memantau pelaksanaan Program MBG di wilayah Lampung sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait berbagai persoalan yang sempat muncul.

Danang mengatakan, sejauh ini belum ada laporan kasus baru yang diterima. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan masyarakat dipersilakan menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Sejauh ini belum ada kasus lagi, dan kami masih terus memantau. Jika di Lampung ada temuan ataupun laporan, kami terbuka menerima pengaduan tersebut. Bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran MBG

Tak hanya fokus pada keamanan makanan, Danang juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik SPPG serta potensi penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang mencapai Rp10 ribu untuk setiap porsi makanan.

Menurutnya, dana tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak boleh disalahgunakan ataupun dijadikan celah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Nominal Rp10 ribu per porsi itu adalah hak masyarakat dan seharusnya dikelola dengan benar agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya. Tidak boleh dimainkan atau dijadikan sarana mencari keuntungan. Kalau ada yang menyelewengkan, tentu akan kami proses. Semua harus tercatat dan dikelola secara transparan,” ujar Danang.

Pernyataan tegas Kajati Lampung tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung akan semakin diperketat. Tidak hanya dari sisi kualitas makanan, tetapi juga tata kelola anggaran, distribusi, hingga seluruh mekanisme pelaksanaan agar program benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan