Media90 – Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan terpidana atas nama Tujuanta Ginting.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi Nugraha dalam jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut berasal dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terpeka Lampung pada STA 100+200 hingga STA 112+200, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening pemerintah lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya, dengan total dana sebesar Rp7.811.514.114.
Menurut Budi, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional sekaligus memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
Selain itu, penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.














