BERITA

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Luluk RJMP
6
×

Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

Sebarkan artikel ini
Korban PHK Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Pesangon

Media90 – Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Ads
close ads

Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan kebijakan efisiensi perusahaan yang berdampak pada pengurangan karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta, yang menurutnya jauh dari nilai yang semestinya.

Sindi yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya disebut murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

Hal serupa disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026, dengan jabatan terakhir di bagian recovery atau penagihan.

Menurut Ahmad, selain pesangon, ia juga menuntut pencairan dana Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) miliknya yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelas Ahmad.

Ia juga mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ahmad hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, menyebut langkah pengaduan ke DPRD merupakan upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Menurutnya, secara normatif persoalan ini dapat diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses tersebut.

“Kalau bicara hukum tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar PHK dengan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan melalui audit keuangan yang jelas, baik dari internal maupun eksternal.

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan