BERITA

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar

Luluk RJMP
8
×

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar

Media90 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Selasa (28/4/2026) malam.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Arinal langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Lampung. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Ads
close ads

Penetapan tersangka terhadap Arinal dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam oleh tim penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, ia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan di kediamannya di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung. Dari dalam kendaraan, ia tampak duduk di kursi belakang dengan ekspresi lesu dan tatapan kosong ke arah luar jendela.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada Senin (22/9/2025) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB berinisial MHH, Direktur Operasional PT LEB berinisial BKN, serta Komisaris PT LEB berinisial HW. Mereka diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana participating interest WK OSES yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan