BERITA

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK di Tengah Isu UU HKPD

Luluk RJMP
37
×

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK di Tengah Isu UU HKPD

Sebarkan artikel ini
Isu UU HKPD Ramai, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK
Isu UU HKPD Ramai, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan (BPKAD), Rini Ariasih meminta para pegawai tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Ads
close ads

Menurut Rini, isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

Baca Juga:  Tentukan Pimpinan Fraksi untuk Periode 2024-2029: Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar: Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Terjerat, Dua Langsung Ditahan

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

Pemkab Lampung Selatan turut memastikan bahwa setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan