BERITA

Pemprov Lampung Matangkan Integrasi 11 Desa ke Bandar Lampung untuk Perkuat Kawasan Metropolitan

Luluk RJMP
11
×

Pemprov Lampung Matangkan Integrasi 11 Desa ke Bandar Lampung untuk Perkuat Kawasan Metropolitan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Kaji Integrasi 11 Desa Lampung Selatan ke Wilayah Bandar Lampung

Media90.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah melalui perubahan batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan Kawasan Kotabaru di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang diproyeksikan menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Lampung di masa mendatang.

Ads
close ads

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pemprov Lampung ingin mendorong kolaborasi antardaerah dalam menghadapi beban pembangunan yang terus meningkat, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Bandar Lampung saat ini sudah sangat padat, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan ruang. Karena itu, diperlukan pengintegrasian wilayah agar pembangunan bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Mulyadi Irsan saat memimpin rapat sosialisasi penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Menurutnya, pengembangan Kawasan Kotabaru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Tahun 2023–2043.

Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, dan permukiman, serta didukung akses transportasi yang baik melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Pembangunan Kotabaru yang telah dimulai sejak tahun 2010 diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan perkotaan yang selama ini dihadapi Bandar Lampung, seperti kemacetan lalu lintas, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan permukiman kumuh.

Selain itu, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan investasi di berbagai sektor, mulai dari properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, hingga industri.

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemprov Lampung telah memperoleh dukungan masyarakat dari sejumlah desa. Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesediaannya melalui musyawarah desa dan berita acara untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung.

Kesembilan desa tersebut yakni Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kawasan Kotabaru. Selain itu, keberadaan aset Pemprov Lampung serta rencana pembangunan sport center di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, turut menjadi pertimbangan dalam rencana penyesuaian wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil kajian yang disusun bersama tim, wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa di dua kecamatan dengan total luas sekitar 9.511 hektare.

Sebelas desa tersebut meliputi Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kajian itu juga menunjukkan bahwa kawasan perbatasan Bandar Lampung, Jati Agung, dan Tanjung Bintang telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman di kawasan tersebut telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung. Karena itu, penyesuaian batas wilayah dinilai diperlukan untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi riil yang berkembang di lapangan.

Data kajian menunjukkan bahwa lahan terbangun di wilayah tersebut meningkat hampir 90 persen selama periode 2017 hingga 2025. Di sisi lain, kawasan vegetasi terus mengalami penyusutan seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas perkotaan.

Kondisi tersebut menjadi indikator kuat terjadinya transisi urban yang menjadikan kawasan perbatasan sebagai bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.

Dalam forum sosialisasi itu juga dibahas berbagai tahapan penyesuaian wilayah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Setelah seluruh tahapan selesai, usulan penyesuaian wilayah akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh penetapan resmi.

Selain aspek administratif dan tata ruang, rapat juga membahas dampak penyesuaian wilayah terhadap berbagai dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang nantinya harus disesuaikan dengan data kependudukan terbaru.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai sangat penting untuk memastikan proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemprov Lampung berharap dapat memperkuat integrasi Kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan pusat pemerintahan dan kawasan pendidikan strategis seperti Itera, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata bagi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan