NASIONAL

Legislator Desak Sanksi Tegas bagi Oknum Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Novta Tria
4
×

Legislator Desak Sanksi Tegas bagi Oknum Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Sebarkan artikel ini
Legislator Desak Tindakan Tegas terhadap Oknum Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Media90.id – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyoroti dugaan penghinaan yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan lamanya waktu menunggu kamar rawat inap. Ia meminta dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

Ashabul mengaku prihatin dengan munculnya komentar bernada satir dan merendahkan terhadap pasien yang sedang berjuang memperoleh pelayanan kesehatan.

Ads
close ads

“Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes,” kata Ashabul, Kamis (6/8).

Menurutnya, profesi tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan medis, tetapi juga menjunjung tinggi empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Ia menilai candaan yang berkaitan dengan penyakit, kematian, maupun komentar yang menyarankan pasien masuk ke ruang jenazah tidak dapat dibenarkan, meskipun disampaikan melalui media sosial.

Meski demikian, Ashabul meminta Kementerian Kesehatan bersama para pemangku kepentingan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap identitas akun-akun yang diduga milik tenaga kesehatan tersebut.

“Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Minta Pelayanan Rumah Sakit Ikut Dievaluasi

Selain menyoroti dugaan pelanggaran etik, Ashabul juga meminta pemerintah mengusut penyebab pasien BPJS harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak rumah sakit perlu menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, serta alasan terjadinya keterlambatan pelayanan.

Ia mengingatkan agar polemik di media sosial tidak mengalihkan perhatian dari persoalan utama terkait kualitas pelayanan kesehatan.

Ashabul menegaskan evaluasi harus dilakukan secara transparan tanpa terburu-buru menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum hasil pemeriksaan medis diperoleh.

Ia juga menegaskan kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh, baik dari sisi pelayanan rumah sakit maupun dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan.

“Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien,” tegasnya.

Ashabul berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelayanan kesehatan semakin mengedepankan profesionalisme dan empati.

Ia turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.

“Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Yurizal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads menjadi viral. Pada 22 Juli 2026, Yurizal mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut justru memicu berbagai komentar bernada menghina. Sejumlah akun yang diduga merupakan tenaga kesehatan diketahui memberikan komentar yang dinilai tidak berempati. Hingga kini, identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut masih dalam proses verifikasi.

Perbincangan publik semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, sehingga unggahan lamanya kembali menjadi sorotan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *