NASIONAL

MAKI Dukung Usulan MUI, Koruptor Dinilai Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Novta Tria
3
×

MAKI Dukung Usulan MUI, Koruptor Dinilai Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Sebarkan artikel ini
MAKI Dukung Usulan MUI Koruptor Dinilai Layak Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas

Media90.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Selain hukuman maksimal, MAKI juga mendorong penerapan perampasan aset sebagai langkah untuk memberikan efek jera.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai hukuman mati layak diterapkan terutama bagi pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Ads
close ads

“Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar,” kata Boyamin, Kamis (6/8).

Menurut Boyamin, Mahkamah Agung sebelumnya telah memberikan pedoman yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai atau melebihi Rp100 miliar. Namun, ia menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

Ia berpendapat korupsi telah merusak berbagai sektor penting yang berdampak pada kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perekonomian.

“Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada,” ujarnya.

Selain hukuman mati, Boyamin juga menilai perampasan aset menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, banyak koruptor tidak gentar menghadapi hukuman penjara selama kekayaan hasil tindak pidana masih dapat dinikmati.

Ia mengatakan penyitaan seluruh aset hasil korupsi hingga aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara akan membuat pelaku berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

“Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan,” tegasnya.

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk mempertimbangkan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai respons atas semakin masifnya tindak pidana korupsi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati telah menjadi salah satu topik diskusi antara MUI dengan pemerintah, termasuk bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil.

Menurut MUI, kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Cholil menilai banyaknya operasi penangkapan terhadap koruptor justru menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi belum memberikan efek jera.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” katanya.

MUI juga menegaskan bahwa hukuman mati tidak seharusnya dipertentangkan dengan perampasan aset. Menurut Cholil, kedua sanksi tersebut dapat diterapkan secara bersamaan, terutama terhadap kasus korupsi yang menimbulkan dampak sistemik dan merugikan negara dalam skala besar.

Ia menilai perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang telah diambil secara melawan hukum oleh pelaku korupsi.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *