BERITA

Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Tingkatkan Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Luluk RJMP
8
×

Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Tingkatkan Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Akuntabilitas, Pemprov Lampung Genjot Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
Tingkatkan Akuntabilitas, Pemprov Lampung Genjot Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi belanja daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.

Fokus utama kebijakan ini diarahkan pada implementasi strategi konsolidasi paket pengadaan serta optimalisasi sistem E-Purchasing. Kedua instrumen tersebut dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas belanja pemerintah.

Ads
close ads

Kepala Biro PBJ Setdaprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto, menegaskan bahwa transformasi digital melalui E-Katalog bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis yang berdampak luas. Menurutnya, digitalisasi mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih cepat, terbuka, dan akuntabel.

“Langkah ini akan membantu kami bekerja lebih rapi, meminimalisir potensi kesalahan, dan yang terpenting memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” ujar Sukmawan saat membuka kegiatan peningkatan kompetensi pelaku PBJ, Selasa (28/4/2026).

Dalam upaya percepatan digitalisasi, Pemprov Lampung juga menaruh harapan besar kepada jajaran CPNS yang memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi. Kehadiran mereka dinilai sangat relevan untuk mendorong adaptasi sistem elektronik yang kini menjadi tulang punggung proses pengadaan modern.

Kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan panduan teknis terkait peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan, seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruhnya disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber Hernaning Rangga Dita Utama dari LKPP menekankan pentingnya memahami batasan kewenangan guna menghindari risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.

Sementara itu, Yusron dari Biro PBJ Lampung menjelaskan kewajiban penggunaan produk yang tercantum dalam katalog elektronik, sekaligus mendorong prioritas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam proses pengadaan.

Melalui strategi konsolidasi pengadaan, Pemprov Lampung berharap dapat menciptakan efektivitas belanja yang selaras dengan prinsip value for money. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Lampung.

Tinggalkan Balasan