Media90.id – Penanganan siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung kini resmi diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Langkah tersebut diambil setelah pihak yayasan dinilai belum mampu memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk operasional sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan proses penyelamatan dan pemindahan siswa saat ini hampir mencapai 100 persen. Pemerintah daerah sebelumnya telah meminta SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk menghentikan penerimaan peserta didik baru serta segera melakukan pemindahan siswa sejak 13 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, langkah tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh pihak yayasan.
“Kami meminta SMA Siger melakukan pemindahan dan tidak boleh menerima siswa baru lagi. Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan,” ujar Thomas Amirico, Kamis (4/6/2026).
Menurut Thomas, sejumlah persyaratan penting yang menjadi dasar operasional sekolah hingga kini belum terpenuhi. Di antaranya berkaitan dengan aspek aset sekolah, pemenuhan jam belajar, serta dokumen administrasi lainnya yang menjadi syarat penerbitan izin operasional.
Karena berbagai persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi, izin operasional sekolah juga belum dapat diterbitkan oleh pemerintah.
Disdikbud Provinsi Lampung sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dengan memanggil pihak yayasan dan menawarkan sejumlah alternatif solusi. Namun berbagai opsi yang diberikan belum dapat dijalankan secara optimal oleh pengelola sekolah.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada 28 Mei 2026 pihak Yayasan Siger akhirnya memutuskan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dan pemindahan siswa kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud.
“Secara resmi mereka menyerahkan penanganan siswa SMA Siger kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menyelamatkan siswa-siswa yang ada,” jelas Thomas.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Provinsi Lampung telah menyiapkan enam sekolah swasta sebagai lokasi penempatan siswa yang terdampak. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan domisili masing-masing siswa agar proses belajar mengajar dapat tetap berjalan tanpa hambatan.
Enam sekolah yang ditunjuk untuk menerima siswa pindahan tersebut yakni SMA Arjuna, SMA Bina Mulya, SMA Asafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya.
Thomas mengungkapkan bahwa mayoritas siswa dan orang tua menerima kebijakan tersebut dengan baik. Bahkan sebagian besar siswa menyambut positif proses pemindahan karena memberikan kepastian terkait keberlangsungan pendidikan mereka.
“Alhamdulillah, mereka bisa menerima dan senang untuk dipindahkan. InsyaAllah Jumat besok proses pemindahan resmi dilakukan dan mereka langsung bisa bersekolah di sekolah tujuan,” katanya.
Disdikbud Lampung menegaskan bahwa hingga saat ini SMA Siger tidak diperkenankan kembali beroperasi maupun menerima siswa baru sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki Disdikbud, terdapat 102 siswa yang tercatat berasal dari SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 siswa telah menyelesaikan proses pemindahan ke sekolah tujuan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi dan penempatan.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikan mereka tanpa terganggu akibat persoalan administrasi yang terjadi di tingkat pengelola sekolah.
“Yang penting anak-anak tetap sekolah dulu. Mudah-mudahan semuanya selesai dan tidak ada masalah,” tegas Thomas.
Disdikbud Provinsi Lampung berharap seluruh proses pemindahan siswa dapat segera rampung sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.














