BERITA

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan

Luluk RJMP
6
×

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan

Media90.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 periode Juli hingga September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Ads
close ads

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia.

Pemerintah Pertahankan Tarif Meski Berpotensi Berubah

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026, yaitu:

  • Kurs rupiah: Rp16.959,32 per USD
  • Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel
  • Inflasi: 0,21 persen
  • Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berlaku untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Bersubsidi

Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Kelompok pelanggan yang tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah terus berupaya menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.

PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026. Menurutnya, PLN siap menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan kepada pelanggan terus meningkat.

Darmawan menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan agar manfaat kebijakan tarif tetap dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan Prasodjo.

Rincian Tarif Listrik Triwulan III 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian lengkap tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui laman tarif tenaga listrik di situs PLN.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan tetap diberlakukan sepanjang Triwulan III 2026.

Tinggalkan Balasan