Media90 – Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Thio Stefanus Sulistio, mengaku hidupnya hancur akibat proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia menyebut dirinya mengalami tekanan luar biasa sejak terseret dalam perkara yang berakar dari sengketa lama tersebut.
Menurut Thio, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Kemenag di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, bukan hanya berdampak pada status hukumnya, tetapi juga merampas ketenangan hidup serta hak-haknya sebagai manusia.
Tekanan psikologis disebutnya mulai dirasakan sejak proses penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Trauma itu bahkan terbawa hingga ke alam bawah sadar.
“Dalam tidur saya sering berteriak ketakutan, bahkan tanpa sadar sampai memukul istri yang ada di samping saya,” ungkap Thio usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).
Ia juga mengaku kini hidup dalam kecemasan. Setiap ada kendaraan berhenti di depan rumah, ia langsung merasa takut dan was-was.
“Setiap ada mobil berhenti, saya langsung khawatir. Kondisi ini tidak pernah saya alami sebelumnya,” katanya.
Kesedihan Thio semakin dalam ketika ia tidak mendapat izin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Ia mengaku terpaksa berbohong melalui istrinya demi menjaga kondisi mental sang anak.
“Saya harus meyakinkan anak saya bahwa saya pasti hadir, padahal kenyataannya tidak diizinkan,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Hingga hari pernikahan tiba, izin tersebut tidak kunjung diberikan oleh pihak kejaksaan. Hal ini menambah beban emosional yang ia rasakan.
Tak hanya itu, Thio juga mengaku merasa terintimidasi dengan proses hukum yang berjalan. Ia menyebut adanya ancaman penyitaan aset secara menyeluruh, bahkan hingga hal-hal yang menurutnya tidak masuk akal.
“Bahkan makam orang tua saya disebut-sebut akan disita. Itu membuat saya sangat syok,” katanya.
Thio bersikeras bahwa lahan yang dipermasalahkan telah dibelinya secara sah di hadapan notaris, tanpa ada niat jahat. Ia menilai perkara ini semestinya masuk ranah perdata atau pidana umum terlebih dahulu, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, termasuk pencekalan yang dilakukan hanya 11 hari setelah pemeriksaan pertama.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap pada dakwaannya. Menurut jaksa, perkara ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah yang sebelumnya telah dikuasai oleh Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Thio Stefanus Sulistio.
Sementara itu, pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, mengkritik penanganan kasus tersebut yang dinilai terkesan dipaksakan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan sekadar alat pencitraan.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya “tipikorisasi” terhadap sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan telah memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Benny juga meminta aparat penegak hukum tetap objektif dan tidak mengorbankan pihak yang dinilai sebagai pembeli beritikad baik demi kepentingan popularitas penanganan kasus.














