BERITA

UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Perkuat Literasi Ziswaf Lewat Penandatanganan MoU dan Talkshow

8
×

UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Perkuat Literasi Ziswaf Lewat Penandatanganan MoU dan Talkshow

Sebarkan artikel ini
UIN Raden Intan Lampung–Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama Perkuat Literasi dan Program Ziswaf
UIN Raden Intan Lampung–Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama Perkuat Literasi dan Program Ziswaf

Media90 – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memperkuat komitmennya dalam pengembangan literasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Bakrie Amanah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan talkshow di Ruang Teater Lantai II UIN Raden Intan Lampung, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Bakrie Amanah Setiadi Ihsan, M.Si., serta Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Dr. Fathul Mu’in, M.H.I. Talkshow dipandu Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi.

Era Baru Profesi Amil

Dalam paparannya, Setiadi Ihsan mengangkat tema profesionalisme amil sebagai sebuah profesi yang terus berkembang dalam ekosistem filantropi Islam. Menurutnya, menjadi amil bukan sekadar tugas keagamaan, tetapi merupakan profesi strategis yang menuntut keahlian dan tanggung jawab tinggi.

Baca Juga:  Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Ajak ASN Lebih Inovatif dan Kreatif dalam Apel Perdana untuk Kemajuan Tubaba

“Tidak semua orang bisa menjadi amil, tapi semua orang bisa merasakan berkah dari kerja seorang amil,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa zakat memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Beberapa poin yang didukung antara lain pengentasan kemiskinan (SDG 1), pendidikan berkualitas (SDG 4), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (SDG 8), serta pengurangan kesenjangan (SDG 10).

Profesi amil juga memiliki dasar hukum yang kuat. Selain disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60, ia juga diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat.

Membangun Ekosistem Wakaf Produktif

Sementara itu, Dr. Fathul Mu’in membahas pembangunan ekosistem wakaf produktif berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa Ziswaf merupakan empat instrumen filantropi Islam yang memiliki fungsi penting dalam pemerataan dan pemberdayaan umat. Meski demikian, masing-masing memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi kewajiban, objek, tujuan, maupun keberlanjutan manfaat.

Baca Juga:  PLN Lampung Berjaga dengan 102 Posko dan Ribuan Petugas Demi Ketersediaan Listrik Terjamin Selama Libur Nataru

Menurutnya, wakaf bersifat abadi dan pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, ataupun dihibahkan. Objek wakaf juga kian berkembang, mencakup tanah, bangunan, wakaf uang, aset bergerak, hingga hak kekayaan intelektual sesuai regulasi.

“Pengelola wakaf harus merupakan nazhir profesional dan diarahkan pada pengembangan wakaf produktif agar manfaatnya berkelanjutan,” jelasnya.

Fathul menegaskan perlunya peningkatan literasi, sosialisasi, dan penguatan tata kelola untuk menciptakan ekosistem wakaf yang produktif dan berdaya guna. Tujuannya adalah menghadirkan manfaat jangka panjang bagi umat dengan tetap berlandaskan prinsip syariah, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi.

Komitmen Bersama untuk Pemberdayaan Umat

Kolaborasi UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi sekaligus implementasi program Ziswaf di lingkungan kampus dan masyarakat luas. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama membangun gerakan filantropi Islam yang lebih profesional, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *