NASIONAL

Diduga Lakukan Pungli di Rumah Belajar, Oknum Satpol PP DKI Terancam Hukuman Berat

Novta Tria
4
×

Diduga Lakukan Pungli di Rumah Belajar, Oknum Satpol PP DKI Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpol PP DKI Diduga Pungli Pengelola Rumah Belajar Kasus Disorot

Media90.id – Satpol PP DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Oknum tersebut diketahui bernama Givson Samosir dan kini telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat pelaku mendatangi rumah belajar dan mempertanyakan berbagai perizinan kegiatan.

Ads
close ads

“Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp300 ribu namun hanya diberikan Rp150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” ujar Satriadi, Minggu (12/7/2026).

Terancam Sanksi Disiplin Berat

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan oknum tersebut telah diperiksa sejak Kamis (9/7/2026). Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.

“Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pelaku Ternyata Bukan Bertugas di Satpol PP Jakarta Utara

Satpol PP DKI Jakarta juga meluruskan informasi bahwa Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta menyayangkan dugaan pungli tersebut dan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa melalui layanan darurat 112.

Gunakan Nama Samaran

Pengurus Rumah Belajar Merah Putih, Puput Enjelia, mengungkapkan pelaku sempat menggunakan nama samaran saat datang ke lokasi.

“Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu. Nah, nama bapak itu tuh temannya Satpol PP yang kemarin ke sini. Setelah dicek ternyata bukan, namanya Givson,” kata Puput.

Ia menceritakan, pelaku meminta “uang bangunan” dan “uang kopi” sebesar Rp300 ribu dengan alasan untuk lima orang petugas.

“Orang itu tiba-tiba masuk ke sini, terus katanya minta uang bangunan, terus buat ngopi katanya untuk lima orang,” ujarnya.

Karena hanya memiliki uang hasil sumbangan anak-anak, pengurus akhirnya memberikan Rp150 ribu dalam pecahan Rp2.000. Namun, pelaku disebut tetap memaksa meminta nominal sesuai permintaannya.

“Jadinya uangnya itu Rp2.000-an, Rp150 ribu itu. Dikasihlah Rp150 ribu, terus si bapak itu nggak mau, mintanya Rp300 ribu. Kami adanya segitu, dia kayak maksa gitu,” tutur Puput.

Tinggalkan Lokasi Usai Ditanya

Puput mengatakan pelaku kemudian ditanya mengenai asal satuan tugasnya. Namun, bukannya memberikan penjelasan, pelaku justru meninggalkan lokasi sambil membawa uang Rp150 ribu yang telah diterimanya.

“Ditanyain, ‘Bapak Satpol PP dari mana?’ dia nggak mau ngaku. Terus bapak itu langsung pergi. Uangnya juga dibawa,” katanya.

Beberapa waktu setelah kejadian, petugas Satpol PP Jakarta Utara mendatangi Rumah Belajar Merah Putih untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para pengurus.

Menurut Puput, petugas juga menyampaikan bahwa oknum tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal yang dapat berujung pada pemberhentian sebagai anggota Satpol PP apabila terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan