Media90.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat (10/7/2026) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Dalam aturan tersebut, pegawai dan ASN Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan memulai aktivitas kerja setelah mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, baik pada Senin, Selasa, maupun Rabu, menyesuaikan jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa izin diberikan hingga paling lambat pukul 12.00 WIB.
“Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” demikian bunyi poin b dalam Surat Edaran tersebut, Senin (13/7/2026).
Meski diberikan kelonggaran waktu, para ASN dan pegawai tetap diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu kepada atasan langsung. Permohonan izin harus disampaikan secara tertulis dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pegawai yang memanfaatkan kebijakan tersebut juga diwajibkan menyampaikan bukti telah mengantar anak ke sekolah. Bukti tersebut berupa foto yang menampilkan wajah atau badan secara jelas melalui aplikasi yang mencantumkan informasi lokasi dan waktu secara real time.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini tetap harus memperhatikan penyelesaian tugas serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, fleksibilitas jam kerja yang diberikan diharapkan dapat mendukung peran orang tua, khususnya ayah, dalam mendampingi anak pada momen penting hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme sebagai aparatur pemerintah.














