Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026).
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Diduga Minta Setoran dari Pegawai
KPK menduga Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian diduga disetorkan kepada Etik melalui mekanisme yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Menurut Asep, praktik tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan BPKAD, tetapi juga melalui pengumpulan “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Tri Mulyo.
KPK Sebut Lanjutkan ‘Tradisi’ Bupati Sebelumnya
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Etik melanjutkan pola pengumpulan setoran yang pernah dilakukan oleh bupati sebelumnya yang juga merupakan suaminya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.
KPK mengungkap Etik diduga menggunakan sejumlah istilah berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya, salah satunya kalimat “padakno karo Bapak”, yang berarti “samakan dengan Bapak”.
Menurut penyidik, kode tersebut mengacu pada besaran setoran yang sebelumnya juga diminta pada masa kepemimpinan bupati terdahulu.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan istilah “golekno 500 akhir tahun” yang diduga menjadi kode permintaan dana sebesar Rp500 juta dari jajaran Bagian Umum.
Modus Diduga Gunakan SK Bupati
Asep menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Tahun 2026.
Menurut KPK, penerbitan dua SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk meminta potongan sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD.
Richard kemudian disebut memerintahkan pejabat eselon III mengumpulkan dana tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK mengungkap selama periode 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran rutin dari OPD sebesar Rp840 juta. Sementara dana yang dihimpun Richard dari berbagai setoran sejak 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Secara keseluruhan, KPK memperkirakan Etik menerima dana sekitar Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PDIP Siapkan Sanksi Tegas
Menanggapi kasus tersebut, PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan internal partai. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan kader yang terjerat OTT KPK pada prinsipnya akan langsung dikenai sanksi pemecatan.
“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy, Minggu (12/7/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan proses pemeriksaan etik akan dilakukan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP setelah menerima laporan dari DPD.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, penonaktifan hingga pemecatan sebagai kader partai.
Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Etik diduga melanjutkan pola yang pernah dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” ujarnya.














