Media90.id – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan dan meminta negara memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum.
“Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Nurul, dugaan keterlibatan puluhan pelaku dalam satu perkara menunjukkan adanya persoalan sosial yang lebih kompleks dibanding kasus kekerasan seksual pada umumnya. Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, serta pendidikan karakter.
“Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ketua Bidang Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar itu menegaskan proses hukum harus dilakukan secara tegas terhadap seluruh tersangka tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Nurul mengingatkan bahwa perhatian tidak boleh hanya terfokus pada penghukuman pelaku. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat kekerasan seksual.
“Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial,” katanya.
Nurul juga menyoroti fakta bahwa sebagian tersangka masih berusia anak. Ia menilai hal tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindak kekerasan seksual.
“Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban agar berani melapor tanpa takut mendapat stigma.
“Korban harus didukung untuk berani melapor. Lingkungan juga harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menghakimi. Budaya menyalahkan korban hanya akan membuat kasus-kasus seperti ini semakin sulit terungkap,” lanjutnya.
Menurut Nurul, upaya pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan keluarga.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika tragedi terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan anak yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menyatakan telah menetapkan 27 orang sebagai terduga pelaku. Hingga saat ini, 13 orang telah ditangkap, sementara 14 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026).














