NASIONAL

HRD BlueRay Akui Tulis Kode dan Siapkan Amplop Uang untuk Pejabat Bea Cukai

Novta Tria
5
×

HRD BlueRay Akui Tulis Kode dan Siapkan Amplop Uang untuk Pejabat Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
HRD BlueRay Akui Tulis Kode dan Siapkan Amplop Uang untuk Pejabat Bea Cukai

Media90.id – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, mengaku diperintahkan pemilik perusahaan, John Field alias Koh John, untuk menuliskan kode pada amplop serta menyiapkan uang yang akan diberikan kepada pejabat Bea Cukai.

Pengakuan tersebut disampaikan Viny saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Ads
close ads

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir Suhan mengonfirmasi tulisan yang terdapat pada amplop berisi uang.

“Ini fix tulisan tangannya saksi kah?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Viny.

Jaksa kemudian memastikan adanya kode berupa angka maupun inisial yang ditulis pada amplop.

“Baik. Nah, kemudian kami pastikan di sisi amplop depan itu tulisan angka? Kemudian, di sisi bagian belakang itu tulisan inisial nama?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Namun Viny menjelaskan tidak semua amplop diberi penandaan yang sama.

“Tapi yang angka tidak ada, tidak ada nama,” katanya.

Jaksa kembali mendalami perbedaan penandaan tersebut.

“Oh, jadi ada dua macam penulisan? Ada yang angka?” tanya jaksa.

“Iya, karena Pak John perintahnya seperti itu, saya ikutin aja,” jawab Viny.

Perintah Langsung dari Koh John

Viny mengungkapkan pada awalnya seluruh instruksi diberikan langsung oleh John Field. Namun, dalam tiga bulan terakhir dari total sekitar tujuh bulan proses penyiapan uang, pengambilan amplop lebih banyak dilakukan melalui asisten pribadi John bernama Yohanes.

“Awal-awal malahan Pak John yang langsung kepada saya,” ujar Viny.

Setelah itu, kata dia, John tetap memerintahkannya menyiapkan uang, tetapi amplop tidak lagi diambil langsung oleh yang bersangkutan.

Uang Ditukar ke Dolar Singapura

Dalam persidangan, Viny juga mengaku dirinya sendiri yang memasukkan uang ke dalam amplop setelah dana tersebut ditukarkan dari rupiah menjadi dolar Singapura sesuai arahan John Field.

“Saya sendiri,” jawab Viny ketika ditanya siapa yang memasukkan uang ke dalam amplop.

Ia juga menyebut proses pembagian nominal uang ke setiap amplop dilakukan sendiri, bukan oleh pihak money changer.

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima uang tunai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, serta gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp15,22 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh John Field, pimpinan BlueRay Cargo Group, bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan BlueRay Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi BlueRay Cargo Group.

Selain suap, jaksa juga mendakwa para terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Secara keseluruhan, nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240, yang kini menjadi objek pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan