NASIONAL

ART di Jakarta Barat Diduga Kuras ATM Majikan Rp450 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil

Novta Tria
3
×

ART di Jakarta Barat Diduga Kuras ATM Majikan Rp450 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil

Sebarkan artikel ini
ART di Jakarta Barat Diduga Bobol ATM Majikan hingga Rp450 Juta Uangnya Dipakai Beli Mobil

Media90.id – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pelaku diamankan Tim Buser Polsek Kalideres di lokasi tempatnya bekerja setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.

Ads
close ads

“Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban,” kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rihold, NS bekerja sebagai caregiver atau pengasuh korban. Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk mengambil uang tunai guna memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.

Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Pelaku disebut secara bertahap menarik uang dalam jumlah yang melebihi kebutuhan korban hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp450 juta.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan sebagian besar uang hasil dugaan penggelapan dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai barang berharga, termasuk sebuah mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan.

“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” kata Rachmad.

Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana, termasuk kendaraan roda empat dan sepeda motor yang telah dimiliki pelaku.

NS kini ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tinggalkan Balasan