Media90.id – Sidang kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap adanya sejumlah kode yang diduga digunakan untuk menyebut pihak Bea Cukai dalam komunikasi internal PT BlueRay Cargo.
Fakta tersebut disampaikan HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir Suhan menanyakan istilah yang digunakan perusahaan untuk merujuk kepada Bea Cukai.
“Saksi memahami Bea Cukai ini inisialnya BC. Apa lagi? Selain inisial BC ada?” tanya jaksa.
“Sales 2,” jawab Viny.
Jaksa kemudian kembali menggali apakah terdapat istilah lain yang digunakan dalam komunikasi internal perusahaan.
“Sales 2, itu kode ini (Bea Cukai)? Selain itu apa lagi?” tanya jaksa.
“Biru,” jawab saksi.
Jaksa selanjutnya memastikan asal mula penggunaan kode-kode tersebut.
“Biru? Oke baik. Dan penyebutan-penyebutan itu diawali oleh Koh John (Bos BlueRay Cargo John Field)?” tanya jaksa.
“Iya, iya,” jawab Viny.
Menurut Viny, dirinya bersama pegawai lain hanya mengikuti istilah yang digunakan oleh pimpinan perusahaan, John Field atau yang dikenal sebagai Koh John. Para karyawan memahami bahwa dana yang disiapkan perusahaan dengan kode tersebut ditujukan kepada oknum pejabat Bea Cukai.
“Sehingga di copy-paste lah oleh saksi sama pegawai yang lain memahami bahwa itu adalah uang untuk diberikan kepada pihak Bea Cukai. Begitu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Viny.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari John Field, pimpinan BlueRay Cargo Group, bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan BlueRay Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi BlueRay Cargo Group.
Sebelumnya, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara tersebut. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana antara 1,5 hingga 2 tahun.














