Media90.id – Polda Banten meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik reklamasi Pelabuhan Bojonegara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Polisi menegaskan sengketa bisnis tersebut tidak boleh berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Konflik ini mencuat setelah muncul dugaan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari dalam beberapa hari terakhir. Aktivitas tersebut disebut mengganggu alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal-kapal menuju Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir menegaskan bahwa penyelesaian substansi persoalan berada di bawah kewenangan instansi terkait, sementara kepolisian fokus menjaga situasi tetap kondusif.
“Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fauzan, Rabu (15/7/2026).
Senada dengan itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan kepolisian hanya bertugas mengawal dan memantau situasi dari sisi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pembuktian mengenai kondisi alur pelayaran maupun legalitas dokumen perizinan harus dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
“Pembuktian mengenai kondisi alur maupun dokumen perizinan sebaiknya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan bersama instansi teknis,” kata Martua.
Polda Banten Fasilitasi Mediasi
Sebelumnya, Polda Banten telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dalam konflik reklamasi Pelabuhan Bojonegara. Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pelabuhan dan pelayaran.
Hadir dalam mediasi itu antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Direktorat Kenavigasian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polda Banten.
Dari hasil mediasi, seluruh pihak sepakat untuk melakukan survei lapangan pada Kamis (16/7/2026). Survei tersebut bertujuan memeriksa kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal yang melintas di kawasan tersebut.
“Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujar AKBP M. Fauzan Syahrir.
Polda Banten berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan, sehingga aktivitas pelayaran tetap berjalan aman tanpa memicu konflik yang lebih luas.














