Media90.id – Seorang wanita berinisial TS menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, HSLT, di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban disebut mengalami kekerasan secara berulang selama beberapa hari hingga menderita sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang terjadi pada 29 Juni 2026. Setelah itu, korban diduga terus mengalami penganiayaan hingga 8 Juli 2026.
“Pada 29 Juni 2026, korban dan terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026 yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, korban baru berhasil meloloskan diri saat pelaku meninggalkan tempat tinggal. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk kabur melalui jendela sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
“Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi,” jelasnya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Diburu
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian mengungkapkan bahwa polisi telah mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk pelaku ada dua orang, satu orang sudah kita amankan,” kata Jerico.
Sementara itu, satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Sementara satu lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali keterangan dari korban dan para saksi untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pelaku. Polisi juga terus memburu satu terduga pelaku yang masih berstatus buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.














